Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wajibkan Audit Pertambangan Mengikuti Diklat Mengikuti Diklat Implementasi SMKP?

1 Juli 2021   23:30 Diperbarui: 1 Juli 2021   23:49 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Untuk menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan penilaian dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara mendukung penuh PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Implementasi SMKP.

Dibuka secara resmi oleh Kepala Inspektur Tambang Lana Saria Membuka Diklat Implementasi SMKP Angkatan kesembilan, Senin (28/6) melalui zoom meeting.

Diklat Implementasi SMKP merupakan diklat yang mengacu pada Kepdirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba.

Sebanyak 30 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan mengikuti diklat selama enam hari (28 Juni – 3 Juli 2021) dengan materi seperti: Dasar Pengelolaan K3, Dasar Pengelolaan KO, Dasar Hukum dan Latar Belakang SMKP, Penerapan Elemen I Kebijakan, Penerapan Elemen II Perencanaan, dan Penerapan Elemen III Organisasi dan Personel. Juga Penerapan Elemen IV Implementasi Bagian A dan B, Penerapan Elemen V Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut, Penerapan Elemen VI Dokumentasi, dan Penerapan Elemen VII Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja akan diberikan oleh pengajar dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.

Sebagai Auditor Internal SMKP, sang petugas harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP atau Audit SMKP khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian dari instansi Pembina yang diregistrasi oleh Kepala Insektur Tambang

Sebelum memiliki sertifikat Audit, auditor wajib mengikuti diklat Implementasi SMKP terlebih dahulu dengan persyaratan sudah pernah mengikuti diklat K3 yang dibuktikan dengan sertifikat yang dilampirkan saat pendaftaran melalui RAISA. (IR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun