Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jalin Kerja Sama dengan PPSDM Geominerba, PT SIS Komitmen dalam Pengembangan Kompetensi SDM

1 Juli 2021   22:27 Diperbarui: 1 Juli 2021   22:51 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengembangan SDM sudah menjadi komitmen yang besar bagi PT Saptaindra Sejati, pasalnya SDM yang kompeten merupakan soko guru bagi usaha yang berkelanjutan di masa depan, ujar Division Head Development PT SIS Agus S Rahardjo saat membuka Diklat secara resmi, Senin (28/6) melalui zoom meeting.

Division Head Development PT SIS Agus S Rahardjo mengatakan bahwa meskipun ditengah pandemi tapi dalam hal mengembangkan kompetensi karyawan itu suatu keharusan, buktinya sampai dengan hari ini PT SIS yang bekerja sama dengan PPSDM Geominerba sudah menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan untuk angkatan kelima.

Tercatat 15 orang peserta yang merupakan pegawai dari PT SIS mengikuti diklat yang berlangsung selama lima hari (28 Juni – 2 Juli 2021).

Sebanyak delapan unit kompetensi harus dikuasai oleh pengawas operasional pertama, diantaranya: Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan, Melaksanakan Tugas dan Tanggungn Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya, Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana Kerja, dan Melaksanakan Investigasi Kecelakaan.

Selain itu juga sebagai frontline supervisor yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana harus dapat Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko, Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan, Melaksanakan Inspeksi, dan Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan.

Kegiatan diklat ini, selain menyatubahasakan persepsi pola pikir strategi dan tindakan dalam menerapkan peraturan perundang-undangan K3 dan lingkungan hidup pada kegiatan usaha pertambangan, juga untuk meningkatkan keterampilan serta sikap mental yang konsisten antara konsep keselamatan dan kesehatan kerja serta teknik pengelolaan lingkungan hidup dengan program penerapan pada kegiatan usaha pertambangan kemudian untuk mewujudkan good mining practice secara komprehensif dan terintegrasi.

Diakhir acara, para peserta juga melakukan ujian tulis dan ujian lisan secara online. (IR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun