Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perusahaan Tambang Wajib Terapkan SMKP

11 Juni 2021   06:57 Diperbarui: 11 Juni 2021   06:57 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai amanat dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara, dimana diamanatkan bahwa setiap pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan atau pemurnian, kontrak karya, PKP2B, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP diwajibkan untuk menerapkan smkp dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja yang aman, efisien dan produktif.

Dalam upaya menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan salah satunya melalui diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai instansi Pembina bekerja sama dengan PPSDM Geominerba yang bertugas mengembangkan kompetensi sumber daya manusia di sektor geologi, mineral, dan batubara dengan menggelar Diklat Implementasi SMKP.

Diklat Implementasi Angkatan kedelapan ini berlangsung selama enam hari (7-12 Juni 2012) yang dilakukan secara online, dan diikuti oleh sebanyak 29 orang peserta yang telah terpilih dari perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia.

"Diharapkan para peserta tetap fokus selama pelaksanaan diklat ini, karena ada evaluasi serta tugas, dan hanya peserta yang lulus yang akan mendapatkan sertifikat mengikuti diklat SMKP yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang sesuai dengan Keputusan Dirjen Minerba KESDM Nomor 185.K/30/DJB/2019 Lampiran II." Ujar Lana Saria Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara saat membuka diklat secara resmi melalui zoom meeting, Senin (7/6).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun