Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPSDM Geominerba Gelar Diklat Juru Ledak Kelas I Pertama di 2021

11 Juni 2021   03:53 Diperbarui: 11 Juni 2021   04:11 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung -- Untuk pertama kalinya pada 2021, PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Pengelolaan Peledakan Pada Kegiatan Penambangan Bahan Galian (Juru Ledak Kelas I). Diklat ini diperuntukan bagi pengelola kegiatan peledakan yang diharapkan dapat menambah wawasan dalam mengelola peledakan pada penambangan bahan galian.
Apa sajakah tugas pengelola kegiatan peledakan ini? Pengelola kegiatan peledakan bertugas melakukan pengurusan perizinan, pembelian bahan peledak, hingga pengaturan sumber daya manusia yang melakukan peledakan.
Mereka yang bisa mengikuti diklat juru ledak kelas 1 ini adalah Drill & Blast Manager/Engineer/Designer, Praktisi, dan Akademisi. Jadi ini bukanlah diklat sertifikasi. Pasalnya, hanya juru ledak yang telah memiliki sertifikat juru ledak yang diakui Kepala Inspektur Tambang dan dapat diangkat menjadi juru ledak.
Sebanyak 17 orang mengikuti Diklat Juru Ledak Kelas I ini secara offline di Gedung Diklat PPSDM Geominerba. Pemilihan penyelenggaraan secara offline ini dikarenakan para pesertanya harus melakukan praktik lapangan secara langsung. Tujuannya untuk dapat mengimplementasikan teori yang diterima selama mengikuti diklat, dengan keadaan riil-nya.
Selama 15 hari (7-21 Juni 2021) peserta akan dibekali materi seperti: Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017, Peraturan Perundangan Bahan peledak dan Keselamatan Kerja Peledakan, Teori Peledakan, Pengeboran Lubang Ledak, Peta SItuasi Peledakan, peledakan Tambang Terbuka, Bahan Peledak Industri,, dan Peledakan khusus.
Selain itu juga peserta akan mendapatkan materi ekonomi peledakan, dampak peledakan, peledakan terowongan, peledakan produksi tambang bawah tanah, komputerisasi peledakan, hingga praktik teori peledakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun