Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPSDM Geominerba Gelar Diklat Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Madya

3 Juni 2021   19:56 Diperbarui: 3 Juni 2021   20:10 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bandung - Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi Badan Geologi Amin Hamidi didampingi Koordinator Penyelenggara dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM PPSDM Geominerba Ade Hidayat dan Sub Koordinator Penyelenggara Pengembangan SDM Suherman Resmana membuka diklat Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Madya secara resmi, Rabu (2/6) di Gedung Diklat PPSDM Geominerba.

Diklat ini merupakan diklat perjenjangan, jenjang jabatan Penyelidik Bumi dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu : Penyelidik Bumi Pertama, Penyelidik Bumi Muda, Penyelidik Bumi Madya, dan Penyelidik Bumi Utama.

Penyelidik Bumi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diklat ini diikuti oleh sebanyak 19 orang peserta yang merupakan aparatur sipil negara dari Badan Geologi Kementerian ESDM ini akan mengikuti diklat selama delapan belas hari (2-11 Juni 2021) dengan materi seperti: Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Madya, Dokumentasi Penyelidikan Kebumian Penyelidik Bumi Madya, Dokumentasi Profesi Penyelidik Bumi Madya, Dokumentasi Penunjang Penyelidik Bumi Madya, Pengajuan DUPAK.

Selain itu juga peserta akan melakukan Praktik dan diakhiri dengan Presentasi Kertas Kerja/DUPAK.

Diharapkan setelah mengikuti diklat ini peserta diharapkan mampu mendokumentasikan hasil penyelidikan kebumian pada jenjang penyelidik bumi madya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 tahun 2015.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun