Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tingkatkan Kompetensi Pegawai, PPSDM Geominerba Adakan Pelatihan Pengoperasian Alat Berat

3 Juni 2021   08:00 Diperbarui: 3 Juni 2021   08:17 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di PPSDM Geominerba, terutama bagi para instruktur. PPSDM Geominerba kembali melakukan kerja sama dengan UT School.

Pengembangan SDM kali ini dengan menyelenggarakan diklat Pengoperasian Alat Berat. Agar para pegawai dapat mengoperasikan unit alat berat model small hydraulic excavator dengan aman dan dengan prosedur yang benar, dan memperhatikan faktor-faktor keselamatan sehingga tercapai produktivitas alat sesuai dengan standarnya. Selain itu juga pegawai dapat membuat laporan hasil operasi.

Meski di tengah pandemi covid-19, kegiatan diklat ini tetap dilakukan secara tatap muka dan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan diklat ini akan lebih menitikberatkan kepada pembelajaran secara paktikal sebanyak 80%, sedangkan untuk teori diberikan sebanyak 20%.
Tercatat sebanyak 12 orang pegawai mengikuti diklat yang berlangsung selama dua belas hari (27 Mei-14 Juni 2021), dengan materi seperti: K3LH, K2TK, Teknik Operasi, Teknik Aplikasi, dan Pelaksanaan Perawatan Harian (P2H).

Selain itu juga materi seperti Safety Operation, Basic Operation, Basic Aplication, dan Perawatan Berkala juga akan diberikan.
Kriteria kelulusan minimal 90 persen kehadiran, nilai ujian teori dan praktik minimal 70, dan bagi peserta yang mendapat nilai dibawah standar kelulusan akan mendapatkan satu kali tes remedial teori, tapi tidak diberlakukan bagi ujian praktik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun