Bandung -- Juru ledak memiliki peran dan tanggung jawab yang sifatnya  membantu tugas dan fungsi Kepala Teknik Tambang dalam melaksanakan peraturan yang ditetapkan.
Seorang juru ledak harus memiliki keterampilan dan pengetahuan khusus agar menjadi juru ledak yang terampil dan professional untuk mendukung keselamatan dan keamanan operasi tambang.
Hanya Orang yang telah memiliki Sertifikat Juru Ledak yang diakui Kepala Inspektur Tambang yang diangkat menjadi Juru Ledak. Peraturan tersebut mengharuskan PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat pemerintahan yang terakreditasi A menyelenggarakan Diklat Juru Ledak untuk Kegiatan Penambangan Bahan Galian (Juru Ledak Kelas II).
Kepala Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Ade Hidayat membuka diklat secara resmi, Senin (24/5) di Gedung Diklat PPSDM Geominerba Bandung.
Meskipun dilakukan ditengah-tengah pandemi virus covid, tapi kegiatan diklat ini tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.
Sebanyak 16 peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan mengikuti diklat yang berlangsung selama enam hari (24-29 Mei 2021), empat hari akan diberikan pembekalan diklat, dan dua hari uji kompetensi (lisan dan tulisan).
Para peserta tak hanya menerima pembekalan materi di kelas, tapi juga peserta akan melakukan praktik langsung proses peledakan.
"Diharapkan setelah mengikuti diklat ini peserta mampu memahami dan mengerti peranan dan tanggung jawab sebagai juru ledak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standard dan memiliki sertifikat juru ledak." Ujar Ade. (IR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H