Kegiatan pertambangan adalah kegiatan yang mengubah bentang alam sehingga keseimbangan ekosistem terganggu. Seperti telah kita ketahui bersama, dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan cukup besar.
Mengingat hal tersebut, pengelolaan kegiatan pertambangan harus memiliki rencana dan kesungguhan untuk melakukan pemulihan lahan bekas tambang yang tepat, sehingga perubahan yang terjadi dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai peruntukannya.
Sesuai dengan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik mengatur pemulihan lingkungan di daerah penambangan melalui kegiatan reklamasi.
Kegiatan reklamasi dan pascatambang bukan hanya diharapkan untuk memulihkan lahan yang sudah dieksploitasi tapi juga diharapkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru sehingga bisa mewujudkan transformasi sosial pasca kegiatan penambangan.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut tentunya diharapkan para evaluator mempunyai kompetensi dalam mengevaluasi dokumen rencana reklamasi dan pascatambang yang diajukan oleh perusahaan. PPSDM Geominerba sebagai Lembaga diklat pemerintah yang bertugas mengembangkan SDM sektor Geologi, Mineral dan Batubara menyelenggarakan Diklat Evaluasi Perencanaan Reklamasi dan Pascatambang secara online.
Sebanyak 20 orang yang merupakan Aparatur Sipil Negara dari Kementerian ESDM mengikuti diklat yang berlangsung selama tiga hari (26-28 April 2021).
Keberhasilan dalam merencanakan reklamasi dan pascatambang yang tergambarkan dalam dokumen yang baik dan benar, akan menjadi titik awal dan pedoman bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang tidak hanya sesuai dengan regulasi yang berlaku tetapi juga dampak positif bagi pemulihan lingkungan, pengembangan ekonomi pedesaan dan pegembangan kapasitas sosial masyarakat sekitar tambang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H