Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kompetensi SDM Pertambangan Melalui Diklat POP

30 April 2021   08:54 Diperbarui: 30 April 2021   09:00 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Untuk menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga professional di bidang pertambangan mineral dan batubara, diperlukan adanya kerja sama antara instansi Pemerintah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan industri.

Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penerapan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK). Salah satunya SKKK Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara, yang merupakan refleksi atas kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh seorang pengawas operasional.

Pengawas operasional pertambangan adalah pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya, pelaksanaan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian, dan membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian.

PPSDM Geominerba sebagai satu-satunya Lembaga diklat pemerintahan yang telah terakreditasi A dari KA-LDP, terus berupaya menyiapkan para praktisi pertambangan dengan menggelar Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan Angkatan VII.

Masih ditengah pandemi covid-19, diklat yang diselenggarakan secara online ini berlangsung selama enam hari (26-30 April 2021) dan diikuti oleh 14 orang peserta yang berasal dari PT Bukit Asam.

Unit kompetensi yang harus dikuasai oleh para peserta yaitu Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan, Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya, Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana, dan Melaksanakan Investigasi Kecelakaan.

Selain itu juga, mampu Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko, Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan, Melaksanakan Inspeksi, dan Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan.

Para peserta juga akan melakukan uji kompetensi secara online baik ujian tulis maupun wawancara melalui aplikasi zoom meeting. Dan untuk memudahkan para peserta memahami materi dan tanya jawab dengan pengajar, peserta dapat belajar melalui LMS (Learning Management System) Geominerba (GISEL).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun