Mohon tunggu...
Akmal faiq
Akmal faiq Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya hanya turis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Dinas Pertambangan, dalam Mengelola Izin Tambang Batubara, Kabupaten Paser

4 April 2024   23:34 Diperbarui: 4 April 2024   23:45 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar pertambangan batubara dari kitacerdas.com

Pertambangan batubara adalah kegiatan ekstraksi atau penambangan batubara dari endapan batu bara yang terdapat di bawah permukaan tanah atau di atasnya. Batubara di Indonesia merupakan salah satu andalan sumber energi alternatif di luar minyak dan gas bumi. Endapan batubara tersebar cukup luas di wilayah Indonesia. 

Salah satu wilayah yang dianggap mempunyai potensi batubara yang sangat besar adalah di kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dari hal itulah yang menyebabkan banyak perusahaan- perusahaan batubara yang tumbuh daerah kabupaten paser. 

Keuntungan Ekonomi pada Industri pertambangan batubara menyumbang secara signifikan terhadap perekonomian suatu negara dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan ekspor, dan memberikan pendapatan fiskal bagi pemerintah melalui pajak dan royalti. 

Meskipun memiliki manfaat ekonomi yang besar, pertambangan batubara juga membawa dampak negatif terhadap lingkungan. Proses penambangan dan pengolahan batubara dapat menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, serta deforestasi dan kerusakan habitat alam. 

Agar pertumbuhan perusahaan batu bara dapat terkontrol dengan baik dan tidak menimbulkan efek seperti merugikan masyarakat, lingkungan serta mengurangikan daerah maka melalui peran yang dimiliki dinas pertambangan dan energi kabupaten Paser sebagai pemberi izin tambang, maka tambang yang memiliki tanggung jawab dan memenuhi kriteria yang di beri izin sehngga dampak negative atau masalah-masalah dapat di hindari.

Tambang batubara sudah di atur dengan jelas pada undang-undang republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang lebih di khususkan lagi pada bab 7 mengenai izin usaha tambang. Melihat dari bab 7 pasal 37 yang meyebutkan bahwa izin usaha pertambangan atau izin pengelolaan pertambangan diberikan kepada bupati/ walikota apabila wilayah izin pengelolaan pertambangan berada dalam kabupaten/kota. dan juga melihat dari salah satu misi dari dinas pertambangandan energi kabupaten Paser yakni menyiapkan Sistem prosedur pelayanan perizinan yang Transparan dan juga melihat dari salah satu tugas pokok dinas pertambangan dan energi kabupaten Paser yakni pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan, selain itu melihat dari perbup nomor 9 tahun 2009 tentang rincian tugas dan fungsi dinas pertambangan dan energi kabupaten paser, yang terdapat pada bagian kedua bidang dan seksi, paragraf 3 seksi perizinan, pasal 9 yang berisi Seksi Perizinan mempunyai tugas melaksanakan urusan perizinan. Seksi perizinan disini adalah bagian dari dinas pertambangan dan energi kabupaten Paser.

Pada Dinas pertambangan dan energi merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) yang bergerak di bidang pertambangan dan energi. Ada pun tugas Pokok Dinas Pertambangan dan energi adalah membantu Bupati dalam memmberikan pelaksanaan pelaksanaan pelayanan, menentukan kebijaksanaan pelaksanaan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Pertambangan dan Energi Setiap perusahan yang ingin mendirikan perusahaannya di suatu daerah logikanya tentu harus ada izin dari pemerintah daerah tersebut. 

Sama halnya dengan perusahaan pengelola batu bara tentu logikanya sama yaitu tidak boleh senaknya membuka perusahaan dan mengembangkan usahanya di daerah tersebut tanpa ada izin dari pemerintah terlebih dahulu Peran Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Paser Dalam Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Batubara di daerah kabupaten paser, peran dinas pertambangan dan energi kabupaten Paser dalam pemberianizin pengelolaan tambang batubara bagian yang terpenting adalah bagaimana kinerja atau tindakan yang diharapkan dari dinaspertambangan dan energi dalam pemberian pelayanan penerbitan izin pengelolaan tambang atau bisa juga disebut izin usaha tambang (IUP).

Peleyanan pemberian izin pengelolaan tambang batubara semua kecamatan yang ada di kabupaten Paser yang dilakukan oleh pemerintah daerah tentunya memiliki payung hukum sehingga dinas ini memiliki peran yang jelas dan di atur oleh hukum yang dengan katalain legal untuk memberikan izinPeran Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Paser. pengelolaan tambang batubara. Adapun dasar hukum dari hal ini adalah undang- undang republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang lebih di khususkan lagi pada bab 7 mengenai izin usaha tambang. 

Melihat dari bab 7 pasal 37 yang meyebutkan bahwa izin usaha pertambangan atau izin pengelolaan pertambangan diberikan kepada bupati/ walikota apabila wilayah izin pengelolaan pertambangan berada dalamkabupaten/kota. peran yang dimiliki oleh dinas pertambangan dan energi kabupaten Paser dalam pemberian izin pengelolaan tambang batubara sendiri didapat dari peraturan bupati paser nomor 9 tahun 2013 tentang rincian tugas dan fungsi dinas pertambangan dan energi, yang terdapat pada bagian kedua bidang dan seksi yang berisi Seksi Perizinan mempunyai tugas melaksanakan urusan perizinan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun