Hal ini didasarkan pada terdapat standart oprational procedur penerbitan IUP yang lengkap dan mudah di mengerti pemohon, juga didukung dengan hasil wawancara dengan serketaris dinas dimana dalam pelaksanaan peran dinas pertambangan dan energi kabupaten Paser selalu berperan pada azas pelayanan dan selaluberdasarkan pada peraturan bupati Paser nomor 9 tahun 2013 tentang rician tugas dan fungsi dinas pertambangan dan energi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!