Sesuai dengan perubahan tugas guru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tugas guru bukan hanya sekedar melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka di kelas, melainkan mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, hingga melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam delapan jam per hari.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, terrhitung tahun pelajaran 2017/2018 guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam kerja dalam satu minggu.Â
Dalam peraturan tersebut, selain melaksanakan kegiatan pembelajaran secara tatap muka, maka guru melaksanakan kegiatan yang melekat pada tugas pokok guru dalam delapan jam per hari. Jika dilokasikan dalam waktu sekolah, seorang guru melaksanakan beban kerja dimulai masuk sekolah pukul 07.00 sampai pukul 15.00 setiap hari selama lima hari sekolah (pola Lima Hari Sekolah).Â
Dengan rincian, Guru melaksanakan tugas mengajar (tatap muka) dari pukul 07.00 - 12.20 (selama 5 jam 20 menit) dan kegiatan lainnya seperti merencanakan pembelajaran untuk besaok, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan tugas lainnya hingga pukul 15.00 (selama 2 jam 40 menit).
Pola lain, Enam Hari Sekolah dalam satu minggu, guru juga diwajibkan memenuhi beban kerja selama 40 jam kerja dalam satu minggu. Untuk pola ini, guru melakukan beban kerja selama 6,5 jam per hari. Misalnya beban kerja dimulai pukul 07.00, maka guru harus melaksanakan tugasnya hingga pukul 14.00.Â
Dengan rincian, guru melaksanakan tugas mengajar (tatap muka) dari pukul 07.00 - 11.00 (selama 4 jam) dan kegiatan lainnya dari pukul 11.30 - 14.00 (selama  2,5 jam). Untuk memenuhi beban kerja guru 40 jam kerja dalam satu minggu, pemerintah menetapkan aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.Â
Dalam pengawasannya, setiap sekolah diwajibkan untuk menggunakan alat fingerprint untuk memastikan bahwa si guru tetap berada di sekolah selama pelaksanaan beban kerja tersebut.
Adilkah?
Secara umum, beban kerja seorang pegawai baik pegawai pemerintahan maupun pegawai swasta (perusahaan) selama 40 jam kerja dalam satu minggu. Jadi, beban kerja guru selama 40 jam kerja ini tentunya bukan sebuah beban kerja baru di dunia kerja. Namun jika melihat kondisi real di lapangan, beban kerja 40 jam kerja dalam satu minggu ini memberikan tekanan bagi seorang guru. Karena beban kerja ini berkaitan dengan penghasilan (kesejahteraan) yang harus diterima guru. Selain itu, jika dilhat dari tugasnya, melaksanakan tatap muka selama 5 jam tidak bisa disamakan dengan tugas pegawai lain (misalnya berhubungan dengan alat-alat/ kerta dan pena) selama 5 jam.
Oleh karena itu, berikut beberapa opini yang berkaitan dengan beban kerja guru selama 40 jam kerja dalam satu minggu untuk dikaji ulang.
1. Dari Segi Kegiatan Guru