Kriminalisasi Guru menjadi salah satu topik pro dan kontra dalam kolom kompasiana. Itu menunujukkan bahwa ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Ini yang menggelitik alur nalar dalam pikiran saya. Ada yang setuju guru untuk dikriminalisasi.
Guru, dalam UU No.14 Tahun 2015, adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Menurut UU ini jelas dirumuskan, guru berhak memberikan perlakuan sebagai upaya mendidik peserta didik.
Pada pelaksanaan pendidikan, guru harus menghadapi berbagai peserta didik yang tentunya memiliki latar belakang karakter yang berbeda. Tentunya, guru harus mampu memenuhi semua karakter ini agar tujuan pendidikan yang diharapkan benar sampai kepada peserta didik. Perbedaan karakter inilah yang memicu guru memberikan perlakuan yang berbeda kepada peserta didik untuk tujuan yang sama.
Jika melihat dari beberapa kasus guru, ada "tindakan kasar" yang dilakukan oleh guru. Tindakan ini yang sering diekspos untuk menjerat guru karena telah melanggar UU Perlindungan Anak, dalam hal ini tindakan kekerasan terhadap anak. Namun, jika dipandang dari sisi perlakuan dalam pendidikan (karena perbedaan karakter anak), "tindakan kasar" meruapakan salah satu upaya dalam mendidik seorang peserta didik.
***
Terlepas dari proses hukumnya, kasus guru yang disidangkan sudah terjadi berulang kali. Di berbagai daerah, dengan beberapa peristiwa yang berbeda, guru harus menerima "hadiah" atas niat baik dalam pendidikan. Lantas, dimanakah Kemdikbud berada saat-saat fenomena ini berlangsung
Dari beberapa kasus, guru sepertinya berjalan sendiri dalam menghadapai tuduhan dan tuntutan atas "kesalahan prosedural" tugas utamanya dalam upaya memajukan bangsa. Sepertinya, guru berupaya sendiri dalam mencari bantuan hukum untuk setidaknya membela dirinya untuk menyuarakan fakta sebenarnya ketika dia mendidik seorang peserta didik.
***
Sementara tidak adanya dukungan baik secara hukum juga secara moral, Kemdikbud dilain sisi justru mengeluarkan layanan "Hindari Kekerasan di Lingkungan Sekolah". Sebuah layanan sebagai upaya agar setiap kekerasan di sekolah dapat dilaporkan sedini mungkin. Dalam situsi seperti ini, kemdikbud justru melayakkan guru untuk "dikriminalisasi". Hal ini menambah ketidaknyamanan guru dalam melaksanakan tugas utamanya. Apakah dengan seperti ini sekolah benar-benar aman? Atau malah memberikan kesan ketidaknyamanan bagi guru? Selanjutnya, tindakan kekerasan seperti apa yang pantas untuk dilaporkan? Apakah karena mencubit untuk mendisiplinkan juga harus dilaporkan?
Ketidaknyamanan guru dalam menjalankan tugasnya bertentangan dengan UU No.14 Tahun 2005. Pada pasal 14 ayat 1c dan 1g dengan tegas dinyatakan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, beberapa tindakan kemdikbud lainnya yg dapat meresahkan guru dan berjaitan dengan kenyamanan guru. Kemdikbud menuntut guru menciptakan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan (PAIKEM), untuk meningkatkan partisipasi positif peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Dengan harapan, semakin siswa aktif, maka akan mengurangi kekerasan dalam kelas.