Berbanding terbalik dengan tuntutannya, Kemdikbud sepertinya tidak memberikan contoh konkrit dalam mewujudkan PAIKEM. Hal ini dapat diliht dari setiap kegaiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) guru. Diklat yang bertemkan pembelajaran sekalipun, guru tidak memperoleh cara menagkitfkan PAIKEM. Setiap Diklat yang diselenggarakan sepertinnya asal lalu atau tidak ada bedanya dengan seminar umum lainnya.
***
Sudah saatnya bagi Kemndikbud untuk mengembalikan rasa aman dan nyanan guru dalam menjalankan tugasnya. Sekalipun tidak memberikan bantuan hukum karena kawatir kemdikbud seolah mendukung kekerasan, setidaknya memberikan tindakan preventif untuk mencegah kekerasan dalam lingkungan sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H