Mohon tunggu...
Geni Astika
Geni Astika Mohon Tunggu... -

Jurnalis Cilik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Urus Prona di Sigi Tidak Gratis

21 Januari 2015   14:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:41 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1422217432738905787


[caption id="attachment_393259" align="alignnone" width="600" caption="Rahab"][/caption]

Sigi-Program membuatan sertifikat tanah secara gratis melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang sering kali dikeluhkan masyarakat Sigi, seperti masih adanya pungutan Rp 300-500 ribu, bahkan ada juga yang mengeluh sudah menunggu sampai dua tahun tapi belum juga dikeluarkan.

Menanggapi keluhan warga, Kepala Seksi Survey,pengukuran dan pemetaan, Rahab, menjelaskan memang dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Prona itu tidak dipungut biaya alias gratis, karena seluruh kegiatan BPN yang menyangkut urusan sertifikat telah disubsidi oleh pemerintah pusat.

" Pokoknya semua kegiatan BPN dibiaya oleh pemerintah pusat, seperti pengukuran sampai menerbitkan sertifikat tanah, itu tidak ada biayanya," kata Rahab Senin (19/1) di Kantornya.

Namun, lanjut Rahab, yang harus ditanggung masyarakat itu adalah seluruh persyaratan dokumnen  dalam pembuatan sertifikat tanah, seperti dokumen surat penyerahan tanah yang menjadi kewenangan camat dan lurah  atau kepala desa, kemudian bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Disamping itu, ada bukti pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar oleh pemohon kepada Dinas Pendapatan setempat, sebagai syarat pengambilan sertifikat.

"Sertifikat tanahnya memang gratis, tapi seluruh persyaratan dalam mengurus sertifikat tanah tidak gratis, dan kami tidak bisa intervensi mereka, yang kami terima, seluruh berkas yang dimasukan harus sudah lengkap," ujar Rahab.

Sementara, bagi warga  yang sudah mengurus sertifikat tanah melalui Prona sudah hampir dua tahun, namun sertifikat tanah tersebut belum juga dikeluarkan, menurut Rahab, rata-rata hal yang demikian, pemohon belum membayar BPHTB yang harus dipenuhi sebagai syarat pengambilan sertifikat tersebut.

"Kepala kantor belum mau tanda tangan sertifikat, kalau belum ada bukti pembayaran BPHTB dari dinas pendapatan," ujar Rahab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun