Mohon tunggu...
Geni Astika
Geni Astika Mohon Tunggu... -

Jurnalis Cilik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

BPN Sigi: Itu Namanya Perampasan

18 Desember 2014   07:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:04 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1418837187886101109

[caption id="attachment_383488" align="alignnone" width="587" caption="Rahab, Staf Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sigi (Foto: Rudi Astika)"][/caption]

SIGI,-Menanggapi keluhan warga tempo hari, yang mengaku tidak mendapatkan ganti rugi, terhadap tanah, bangunan, dan tanaman yang ada di dalamnya terkena dampak pelebaran jalan yang melewati Desa Binangga, Sunju dan Desa Kalukubula, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi menyatakan tidak mungkin tidak ada ganti rugi.

Staf Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Rahab menjelaskan setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum, baik itu pembangunan jalan atau apapun yang terkait dengan kepentingan umum lainya, warga yang tanahnya terkena dampak, berhak mendapatkan ganti rugi, sebagai mana telah diatur dalam Undang Undang  Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor  71 tahun 2012.

“Iya dong, tidak mungkin tidak ada ganti rugi, kalau tidak, itu namanya perampasan, ini bukan jaman penjajahan” kata Rahab, Jumat (12/12) di Kantornya Jalan Lasoso No.3 Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru.

Lebih teknis Rahab menjelaskan , setiap ada pengadaan tanah untuk kepentingan umum, akan dibentuk panitia untuk melaksanakan prosesnya, kemudian ada Tim Indpenden diluar unsur pemerintah yang akan menaksir besaran nilai ganti kerugian yang harus diterima warga, tapi pihaknya mengaku belum pernah mendengar ada Tim Independen di Sulawesi Tengah.

“Saya sendiri belum pernah mendengar ada Tim Independen, tapi bukan berarti tidak ada, sebab kami belum pernah menangani pengadaan tanah,” kata Rahab

Sementara, Direktur Lobo Counsulting Fery R.Liwo yang pernah menjadi anggota Tim Independen mengatakan, besarnya ganti kerugian yang harus diterima warga biasanya didasarkan atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) baik NJOP bumi ataupun bangunan berdasarkan harga pasar.

Selanjutnya panitia pengadaan tanah akan membayar kepada warga yang mempunyai dokumen tanah atau bangunan seperti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), Surat  Penyerahan Sertifikat, surat Girik atau dokumen lain yang menguatkan bahwa warga tersebutlah yang memiliki atau menguasai tanah.

Jika warga tidak memiliki dokumen apapun, tapi secara defakto menguasai tanah, maka cukup dengan dibuktikan surat keterangan dari aparat desa setempat yang dikuatkan oleh saksi-saksi.(ras)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun