[caption id="attachment_383489" align="aligncenter" width="480" caption="Ketua Harian DPW Partai NasDem Sulawesi Tengah, Aristan"][/caption]
SIGI,-Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Tengah, Aristan meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah untuk memfokuskan auditnya pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2014.
“BPK harus meng-audit Dinas PU, terutama terkait dengan pembangunan jalan lingkar Binangga-Kalukubula, sebab memberi ganti rugi itu kewajiban pemerintah, diminta warga atau tidak diminta,” kata Aristan Sabtu (13/12) malam usai menghadiri Tahlil di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru.
Aristan menduga, bisa saja warga tidak menuntut ganti rugi saat sosialisasi yang dilakukan oleh Panitia pengadaan tanah, mungkin warga merasa terintimidasi oleh pihak-pihak tertentu, atau belum mengetahui aturannya sehingga mereka merasa takut.
Ia meyakini bahwa setiap pengadaan tanah untuk pembangunan jalan, menurutnya sudah melalui perencanaan, baik itu menyangkut teknis maupun pembiayaan yang melekat pada pos belanja langsung melalui dinas terkait untuk tahun anggaran 2014 sebelumnya.
Pada tahun anggaran 2015 saja, yang sementara dibahas DPRD Sigi, Dinas PU setempat memprogramkan pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 25,13 milyar, untuk pembangunan jalan sebesar Rp 13,17 milyar dan jembatan Rp 11,56 milyar sementara anggaran perencanaan masing-masing jalan dan jembatan sebesar Rp 200 juta.
“Jadi tidak mungkin, tidak ada ganti rugi yang harus dibayarkan ke warga,” kata Aristan.
Jadi saya mendesak kepada Pemerintah Kabupaten atau Dinas Pekerjaan Umum setempat, untuk memberikan hak-hak warga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Jika memang warga tidak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ia menghimbau kepada warga untuk melaporkannya secara kolektif kepada pihak-pihak terkait seperti inspektorat, BPK, atau ke kejaksaan maupun kepolisian setempat.
Sebelumnya, warga mengeluhkan dan mengaku tidak mendapatkan ganti rugi, terhadap tanah, bangunan, dan tanaman yang ada di dalamnya karena terkena dampak pembangunan ruas jalan lingkar Binangga, Sunju dan Kalukubula, di Kabupaten Sigi.(ras)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H