Mohon tunggu...
genia maziyah
genia maziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Genia, 21 tahun. Seorang Mahasiswa Psikologi di Universitas Pendidikan Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sekolah untuk Kesiapsiagaan Siswa dalan Menghadapi Bencana Alam

9 Januari 2024   22:26 Diperbarui: 9 Januari 2024   22:29 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran sekolah dalam Pendidikan salah satu komponen penting dari sistem pendidikan adalah Kurikulum. Lazimnya kurikulum dipandang sebagai suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses belajar mengajar di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan serta staf pengajarnya.Oleh karena itu, bencana juga kesiapsiagaan merupakan bagian penting untuk diberikan di sekolah dengan tujuan untuk membentuk lingkungan belajar yang kondusif dan aman dari bencana yang tidak dapat terhindarkan. Peran sekolah yang harus ada disetiap sekolah yaitu peran kebijakan sekolah, memberikan edukasi, menyusun rancana tanggap darurat, memberikan peringatan dini bencana dan menyiapkan sarana prasarana.

Pendidikan kebencanaan adalah pendidikan yang mengintegrasikan materi kebencanaan dalam pendidikan formal sehingga siswa dapat berperan dalam membangun pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk mempersiapkan dan mengatasi bencana, serta membantu peserta didik dan masyarakat untuk kembali pada kehidupan yang normal setelah terjadinya bencana (Selby & Kagawa, 2012). Pendidikan kebencanaan merupakan pendidikan pengurangan risiko bencana yang dilakukan melalui berbagai materi pendidikan kebencanaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan risiko bencana (Shaw, Shiwaku, & Takeuchi, 2011). Pendidikan bencana adalah suatu cara yang dilakukan untuk menciptakan pengetahuan yang baik, situasi yang aman aman, dan sikap yang tangguh dalam menghadapi bencana yang dilakukan dengan memberikan pendidikan kebencanaan pada semua level pendidikan baik formal maupun informal.

Penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Penanggulangan bencana bertujuan untuk: (1) memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, (2) menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, (3) menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, (4) menghargai budaya lokal, (5) membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, (6) mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, dan (7) menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Terdapat 4 fase dalam penanganan bencana, yaitu prevention/mitigation, preparadness, response dan recovery. Pertama, prevention/Mitigation adalah serangkaian upaya untuk mencegah dan mengurangi risiko bencana, baik melalui pembanngunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana (jika mungkin dengan meniadakan bahaya) misalnya melarang pembakaran hutan dalam perladangan dan melarang penambangan batu di daerah curam. Kedua, preparadness adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Misalnya: Penyiapan sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi evakuasi, rencana Kontinjensi, dan sosialisasi peraturan/pedoman penanggulangan bencana. Ketiga, response adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Keempat, recovery adalah proses pemulihan darurat kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula.

Tergambarnya kesiapsiagaan guru dalam menghadapi bencana akan menjadi dasar utama untuk menanamkan kesadaran bencana pada peserta didik. Kesiapsiagaan guru dan peserta didik akan mengurangi resiko bencana yang terjadi. Menurut (BNPB, 2012) risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan oleh bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. Oleh karena itu, pengurangan risiko bencana merupakan rencana terpadu yang bersifat lintas sektor dan lintas wilayah serta meliputi aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Maka dari itu, pendidikan kebencanaan adalah pendidikan yang mengintegrasikan materi kebencanaan dalam pendidikan formal sehingga siswa dapat berperan dalam membangun pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk mempersiapkan dan mengatasi bencana, serta membantu peserta didik dan masyarakat untuk kembali pada kehidupan yang normal setelah terjadinya bencana. Pendidikan kebencanaan ini didapatkan di sekolah dengan tujuan agar siswa mengetahui dan memiliki keterampilan juga sikap dalam menghadapi bencana alam. Oleh karena itu, peran guru dan sekolah sangat penting dalam hal ini untuk memberikan kesiapsiagaan bencana kepada siswa, serta bencana alam bukanlah hal yang harus dianggap sepele oleh masyarakat. Perlunya kesadaran dari masyarakat terkait kesiapsiagaan bencana alam di sekitarnya untuk menjaga diri sendiri, orang sekitar serta lingkungan juga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun