Respon Hukum terhadap perkembangan teknologi informasi membuktikan bahwa sekalipun hukum memiliki karakter fleksibel dan dinamis tapi dalam tataran relalita hukum sangat tertinggal di bandingkan dengan perkembangan teknologi .Akrab di telinga kita salah satu hasil platform teknologi adalah teknologi internet sebagai jembatan dunia.Berbagai macam tindak kriminal timbul dari teknologi ini .Teknologi internet menjadi determinan
Hukum mengikatkan kita pada sebuah aturan aturan sehinggak hak hak dan kewajiban sangat di hormati.Pemberlakuan hukum sangat relativ dan cenderung masih merujuk oleh sistem pemerintahan nasional bukan internasional.Sedangkan perkembangan teknologi ini akan meciptakan peluang untuk terhindar dari “aturan “ karena memang tidak bisa di hindarkan.Sebagai contoh akulturasi budaya yang sedemikian cepat,dan tanpa batas ,dalam konteks ini sebenarnya akan sangat merugikan beberapa masyarakat dalam satu negara , , ,karena akan terjadi dekadensi besar besaran terhadap buaya lokal dalam satu negara tersebut dan mengganggu Jati diri bangsa.Oleh sebab itu maka di butuhkan suatu regulasi mengenai masalah ini ,begitupula tentang masalah ekonomi banyak sekali penunggakan pajak atau pelolosan pajak yang seharusnya menjadi hak warga negara tertentu ini juga karena masih terikat dalam satu waha geopolitik di dalam kenegaraan. Ini juga terjadi karena persuasi dari teknologi, jadi ada beberapa pihak yang sangat di untungkan ataupun di rugikan.Belum lagi tentang masalah autentifikasi dan tindak kriminalitas,,, satu arahan yang jelas dalam kegiatan ekonomi yaitu perdangangan online adalah masalah autentifikasi perjanjian dan perlindungan hukum .Tidak adanya kontak langsung dan hanya berlandaskan suka sama suka ataupun percaya sama percaya membuat makin rentannya faktor kriminaliatas dan penipuan RUU ITE inipun dalam tataran implementasinya belum menemukan satu solusi, dalam tataran implementasi tidak di temukan metoda atau sistem yang akan membuat hukum tersebut berlaku secara adil atau bahkan Standar Operasinya belum ada, contoh metode pengusutan dan lain sebagainya.Artinya teknologi informasi sekarang memang sangat menggurita dan tidak di imbangi pemutakhiran metode hukum untuk pengusutan ,investigasi dan lain lain.Ini menjadi PR untuk pemerintah yang harus lebih peka terhadap kasus – kasus yang merugikan masyarakat dan menjadi satu hal yang lumayan terlupakan ketika semua orang saat ini berbicara masalah politik kotor.Lebih baik pemerintah lebih fokus pada perkembangan teknologi sebagai instrumen kesejahteraan rakyat yang lebih mendidik , moderen , cepat dan efisien sehingga akan di temukan suatu penghematan secara luas.Dengan menciptakan setiap peluang-peluang dengan teknologi maka kita akan menjadi bangsa percontohan dan tidak akan sejahtera karena menggunakan teknologi sebagai main instrument terhadap kesejahteraan bangsa indonesia.
GENI ISNO MURTI
PRESIDEN BEM KBM POLITEKNIK TELKOM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H