Mohon tunggu...
Almirsad
Almirsad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Et ipsa scientia potestas est ( Pengetahuan itu sendiri adalah kekuatan )

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Bagaimana Puasa untuk Orang yang Kerja Berat?

25 Maret 2024   04:16 Diperbarui: 25 Maret 2024   04:17 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Bagi orang yang bekerja berat, terutama yang melakukan pekerjaan yang memerlukan tenaga ekstra dan berada di bawah terik matahari, ada beberapa pertimbangan terkait puasa selama bulan Ramadan:

mengenai puasa bagi orang yang bekerja berat memberikan panduan berdasarkan kondisi kesehatan dan pekerjaan. Berikut beberapa poin penting:

  1. Orang yang Sehat dengan Pekerjaan Berat:

    • Bagi orang yang sehat dan mampu melaksanakan puasa, namun memiliki pekerjaan berat seperti pekerja proyek jalan raya yang bekerja di bawah terik matahari atau pekerja tambang, mereka tidak diperbolehkan membatalkan puasa seketika. Allah hanya memberikan kemurahan membatalkan puasa bagi musafir dan orang yang sakit, bukan orang yang dalam keadaan masyaqqah atau kepayahan.
    • Mereka tetap wajib niat puasa di malam harinya dan melaksanakannya sampai tidak kuat. Baru setelah itu boleh membatalkan puasa, bukan tidak berpuasa sama sekali1.
  2. Syarat untuk Tidak Berpuasa Ketika Menjadi Pekerja Berat:

    • Pekerja berat yang ingin mengambil keringanan untuk tidak berpuasa harus memenuhi beberapa syarat:
      • Pekerjaannya tidak bisa diundur sampai bulan Syawal.
      • Pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan pada malam hari

ويلزم أهل العمل المشق  في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية ثم من لحقه منهم مشقة شديدة أفطر، وإلا فلا. ولا فرق بين الأجير والغني وغيره والمتبرع وإن وجد غيره، وتأتي العمل لهم العمل ليلا كما قاله الشرقاوي. وقال في التحفة إن لم يتأت لهم ليلا، ولو توقف كسبه لنحو قوته المضطر إليه هو أو ممونه علي فطره جاز له، بل لزمه عند وجود المشقة الفطر، لكن بقدر الضرورة. ومن لزمه الفطر فصام صح صومه لأن الحرمة لأمر خارج، ولا أثر لنحو صداع ومرض خفيف لا يخاف منه ما مر. 

Artinya: Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya. Tiada perbedaan antara buruh, orang kaya, atau sekadar pekerja berat yang bersifat relawan. Jika mereka menemukan orang lain untuk menggantikan posisinya bekerja, lalu pekerjaan itu bisa dilakukannya pada malam hari, itu baik seperti dikatakan Syekh Syarqawi. Mereka boleh membatalkan puasa ketika pertama mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari, kedua ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya atau pendapatan bos yang mendanainya dapat terhenti. Mereka ini bahkan diharuskan untuk membatalkan puasanya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan tetapi tentu didasarkan pada darurat. Namun bagi mereka yang memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tetapi melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena keharamannya terletak di luar masalah itu. Tetapi kalau hanya sekadar sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruhnya dalam hukum ini (Syekh M Said Ba’asyin, Busyrol Karim, Darul Fikr, Beirut). 

Jadi, bagi pekerja berat, tetaplah memperhatikan kondisi kesehatan dan berpuasalah sebisa mungkin. Jika terasa sangat berat, ada keringanan yang diberikan oleh agama untuk membatalkan puasa dan menggantinya di luar bulan Ramadhan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun