Mohon tunggu...
GenBI UMRAH
GenBI UMRAH Mohon Tunggu... Editor - Sebagai admin

Generasi baru indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bank Indonesia Sediakan Dua Layanan Baru di Aplikasi PINTAR

2 Februari 2023   06:26 Diperbarui: 2 Februari 2023   07:15 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mulai 31 Januari 2023, Bank Indonesia kini menyediakan dua layanan baru di aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah). Hal ini merupakan bentuk inovasi layanan yang diberikan Bank Indonesia kepada masyarakat. 

Aplikasi PINTAR merupakan sebuah aplikasi yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk masyarakat yang berguna untuk melakukan pemesanan dan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) atau Uang Rupiah yang rusak/cacat. Adapun dua layanan terbaru yang disediakan ialah :

  • layanan pemesanan untuk pembelian uang Rupiah bersambung (uncut banknotes) serta
  • layanan pemesanan untuk penggantian uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Dengan menggunakan aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu dengan memilih lokasi kantor Bank Indonesia, waktu penukaran serta jumlah nominal uang yang nantinya akan dibeli/ditukarkan. Selanjutnya pembelian dan penggantian tersebut akan dilakukan di kantor Bank Indonesia sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan sebelumnya pada aplikasi PINTAR dengan menyertakan bukti pemesanan.

Masyarakat dapat mengakses aplikasi PINTAR melalui link berikut

https://pintar.bi.go.id.

Masyarakat dapat mengakses dan melihat menu yang terdapat pada aplikasi PINTAR untuk mendapatkan informasi mengenai jenis uang Rupiah bersambung yang dapat dipesan oleh masyarakat dan jenis uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran yang dapat ditukarkan.

Untuk penukaran pada saat hari-H, masyarakat dapat melakukan pemesanan untuk pembelian/penukaran tanggal H tersebut hingga H-1 pukul 22.00 WIB selama kuota layanan penukaran masih tersedia.

Adapun langkah-langkah proses bisnis pembelian uang rupiah sebagai berikut :

  • Masyarakat membuka laman https://pintar.bi.go.id melalui HP/PC
  • Pada halaman HOME PINTAR pilih menu Penjualan/Penukaran Uang Rupiah Khusus, kemudian pilih menu Uang Rupiah Bersambung
  • Setelah itu, pilih provinsi dan tanggal pelaksanaan pembelian
  • Pilih waktu/jam pelaksanaan pembelian Uang Rupiah Bersambung
  • Mengisi data diri :
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor telepon; dan
  • Alamat surat elektronik/email
  • Apabila NIK KTP sudah digunakan untuk melakukan pemesanan dengan status menunggu tanggal pembelian, maka pemesanan tidak dapat dilanjutkan. Silahkan tunggu tanggal yang telah dipesannya berakhir
  • Apabila NIK KTP belum digunakan untuk melakukan pemesanan dengan status menunggu tanggal pembelian, maka silahkan lanjutkan dengan mengisi jumlah lembar/keping setiap pecahan Uang Rupiah yang akan dibeli
  • Setelah memperoleh bukti pembelian, maka pembelian dapat dilakukan

Langkah-langkah proses bisnis pemesanan penukaran uang rupiah yang dicabut dan ditarik sebagai berikut :

  • Masyarakat membuka laman https://pintar.bi.go.id melalui HP/PC
  • Pada halaman HOME PINTAR pilih menu Penjualan/Penukaran Uang Rupiah Khusus, kemudian pilih menu Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik
  • Setelah itu, pilih provinsi dan tanggal pelaksanaan penukaran
  • Pilih waktu/jam pelaksanaan penukaran
  • Mengisi data diri :
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor telepon; dan
  • Alamat surat elektronik/email
  • Apabila NIK KTP sudah digunakan untuk melakukan pemesanan dengan status menunggu tanggal penukaran, maka pemesanan tidak dapat dilanjutkan. Silahkan tunggu tanggal yang telah dipesannya berakhir
  • Apabila NIK KTP belum digunakan untuk melakukan pemesanan dengan status menunggu tanggal penukaran, maka silahkan lanjutkan dengan mengisi jumlah lembar/keping setiap pecahan Uang Rupiah yang akan ditukarkan
  • Setelah memperoleh bukti penukaran, maka penukaran dapat dilakukan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun