Mohon tunggu...
GenBI UMRAH
GenBI UMRAH Mohon Tunggu... Editor - Sebagai admin

Generasi baru indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan Berbagai Keuntungannya

30 November 2022   10:34 Diperbarui: 30 November 2022   10:43 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Uang adalah sesuatu yang sangat dekat dengan kehidupan kita sebagai manusia, menjadi alat tukar untuk melakukan pembayaran. Hampir semua masyarakat yang sudah memiliki KTP rata-rata memiliki buku tabungan dan rekening yang digunakan untuk menabung atau kebutuhan lainnya. Dan setiap orang yang memiliki rekening pasti memiliki kartu ATM baik kredit maupun debit. Adanya kartu ATM semakin mempermudah kita dalam melakukan transaksi pembayaran maupun penarikan uang tunai. Di kartu ATM yang kita miliki itu terdapat logo GPN atau Gerbang Pembayaran Nasional,  Logo GPN di ATM berupa gambar seekor burung garuda berwarna merah dengan tulisan GPN dan tercantum di bagian bawah kartu.

Apa yang dimaksud dengan GPN?  GPN yaitu Gerbang Pembayaran Nasional yang merupakan suatu sistem penggabungan seluruh saluran pembayaran transaksi baik secara non tunai atau elektronik. Sistem yang dilucurkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2017 ini bermaksud sebagai wujud interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional. Dalam hal ini masyarakat diberikan kemudahan dalam menikmati layanan elektronik yang sudah pasti aman dan terpercaya.  Apa saja yang ada pada GPN?  GPN terdiri atas 3 hal, Yang pertama ada standar  yang merupakan spesifikasi mengenai teknis dan oprasional yang telah dibakukan, selanjutnya ada switching yang nerupakan ketentuan dari Bank Indonesia dimana mengatur tentang penyelenggaran proses transaksi pembayaran. Dan terakhir Service yaitu layanan yang disediakan guna untuk memenuhi kebutuhan industri dalam sistem pembayaran ritel. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 adalah landasan hukum yang mengatur terkait GPN.  Penjelasan lebih rinci dan jelas terdapat pada peraturan tersebut.

Bank Indonesia sebagai penyelenggara GPN dan yang terhubung dengan GPN secara langsung serta tentunya sebagai penyedia fitur pelayanan dan transaksi, yang diproses melalui GPN atau Gerbang Pembayaran Nasional  baik pelayanan kepada masyarakat atau nasabah maupun terhadap bank-bank yang terkait. Ketika menggunakan kartu yang berlogo GPN maka nasabah bisa bertransaksi dengan mesin EDC (Electronic Data Capture) dari bank yang berbeda sekalipun kita tetap bisa melakukan transaksi. Apa saja keuntungan dan manfaat GPN untuk masyarakat?  Yang pertama, dapat digunakan di seluruh saluran transaksi pembayaran dimana saja yang berada di Indonesia, yang kedua transaksi terasa lebih mudah dan lebih hemat waktu serta dapat bertransaksi dimana saja dan kapan saja. Dan yang terakhir dapat menghemat pengeluaran nasabah. Bukan hanya keuntungan bagi masyarakat GPN juga memberikan keuntungan untuk para merchant, yaitu yang pertama terasa lebih efisien karena tidak perlu lagi menggunakan banyak mesin EDC, karena cukup dengan satu mesin segala transaksi pembayaran dari berbagai bank bisa dilakukan. Yang kedua yaitu Merchant diskon ratenya lebih rendah dan yang terakhir keuntungan bagi merchant yaitu kenyamanan dalam bertransaksi  kepada setiap nasabah.

Kenapa sih GPN ini dicetuskan oleh Bank Indonesia? Tentu saja bukan tanpa alasan Bank Indonesia melakukan pencetusan ini, dengan alasan yang mendasar yaitu disaat maraknya kasus penipuan dan pembobolan transaksi non tunai yang sudah sering terjadi beberapa tahun terakhir ini. Sehingga GPN hadir yang dinaungi langsung oleh pemerintahan untuk mengawasi semua transaksi non tunai agar lebih aman dan memberikan kenyamanan juga untuk masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun