Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 1, plagiarism didefinisikan sebagai “Perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui dengan karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”(Mendiknas, 2010).
Menurut Swales dan Feak, plagiarisme didefinisikan sebagai sebuah kegiatan sadar menyalin atau meminjam istilah orang lain tanpa menyebutkan sumber atau penulis aslinya (Swales, J. M. & Feak, C. B, 2009).
Kegiatan yang dapat dikategorikan plagiat antara lain:
1. Menyalin sebuah paragraf sama persis seperti aslinya tanpa menyebutkan sumbernya.
2. Meng-copy/menyalin sebuah paragraf dengan mengubahnya sedikit, misalnya dengan mengubah beberapa kata dengan sinonimnya.
3. Meng-cut dan paste sebuah paragraf menggunakan kalimat seperti aslinya tetapi dengan membuang beberapa kata di dalamnya, atau dengan menambahkan beberapa
kalimat.
Tindakan plagiarisme merupakan tingakan yang telah merusak integritas akademik perguruan tinggi maupun integritas diri sendiri,
Hal ini disebabkan oleh beberapa hal :
1. Dalam individu : Tidak adanya rasa menghargai antar individu, tidak ada kejujuran dan rasa bertanggung jawab, rasa malas yang melekat pada diri sendiri, terlalu meremehkan perasaan orang lain, mengabaikan hak cipta, lebih mementingkan hasil dibandingkan proses, tidak peduli etika dalam berakademik
2. Dalam lingkungan : Adanya budaya jalan pintas, menipisnya rasa keadilan, serta hancurnya moral generasi bangsa
Perorangan atau kelompok orang pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Masing-masing bertindak untuk diri sendiri atau kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan.
Plagiarism dilarang karena sebab-sebab berikut :
1. Mencemarkan integritas akademik,
2. Tidak memajukan ilmu pengetahuan
3. Merugikan semua pihak, baik si pelaku maupun pemilik karya
4. Merugikan moral maupun material
Meskipun umumnya plagiarism terjadi dikalangan mahasiswa, namun tidak jarang pula ditemukan plagiarism dilakukan oleh dosen/pengajar/guru besar di perguruan tinggi,
Mengutip dalam sebuah sumber, ditemukan contoh sebuah kasus plagiarism oleh seorang guru besar :
Guru Besar Universitas Ternama Terbukti Plagiat,
PEKANBARU – Guru Besar, Prof II, terbukti plagiat dalam membuat buku Sejarah Maritim. Yang jiplakan dari Budaya Bahari karya MayJen (Marinir) Joko Pramono, Gramedia 2005.
- Sidang Komisi Etika :Terbukti Plagiat, walau kata ybs mengatakan lalai.
- Hukuman ( Pasal 12 Ayat (2) huruf (d): penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional”
Di dunia perguruan tinggi sebetulnya sudah sangat membudayakan anti plagiarism dengan diterapkannya beberapa kreativitas. Contohnya banyak sekali selogan, poster, stiker, dsb. Disekitaran lingkungan kampus mengenai anti plagiarism. Seperti “say no to plagiarism” , “Anda memasuki kawasan anti plagiarism” dan masih banyak lagi contoh lainnya.
Selain itu pendeteksi plagriarism sudah bisa kita manfaatkan untuk mengetahui suatu karya ini merupakan hasil plagiarism atau tidak, Ada beberapa teknologi untuk mengetahui apakah dokumen tersebut melakukan plagiarism atau tidak, yaitu dengan :
1. Search engine: Google,Yahoo atau Bing,
2. copyscape.com (berbayar),
3. plagiarism checker
4. Ithenticate
5. turnitoutsafely.com (software)
Dan masih banyak lagi cara kita mendeteksi atau mengetahui adanya plagiarism. Jadi, jangan sekali kita meremehkan plagiarism. Sanksi dan hukuman untuk plagiator telah diberlakukan dengan jelas.
Pemerintah Indonesia telah menegaskan melalui undang-undangnya bahwa jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik atau profesi terbukti jiplakan, maka gelarnya akan dicabut (Pasal 25 ayat 2 UU Sisdiknas). Tidak hanya dicabut gelarnya, lulusan yang yang terbukti melakukan plagiat terhadap karya orang lain juga diancam hukuman di pidana penjara maksimal 2 tahun, dan/ atau denda maksimal 200 juta rupiah (Permendiknas 17/2010).