Mohon tunggu...
Gema Perdana
Gema Perdana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kamu Punya Perusahaan? Ini Wajib Diketahui

20 September 2017   14:58 Diperbarui: 20 September 2017   15:03 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini ekomoni nasional sedang tumbuh dan akan terus berkembang, hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya jenis usaha yang ada. Baik secara mikro, kecil dan menengah berkembang dengan berbagai inovasi. Perkembangan ini tidak hanya dirasakan di ibukota namun merata diseluruh penjuru nusantara. hal ini tidak lepas dari dampak semakin canggihnya penguasaan teknologi. Bahkan saat ini dengan mudahnya kita memanfaatkan kemajuan teknologi untuk bisa berbelanja secara online tanpa harus repot-repot pergi ke mall untuk belanja, pastinya dengan pertimbangan akan lebih mudah, efektiv dan efisien bagi konsumen.

banyak masyarakat yang menjadikan momentum peningkatan Ekonomi Indonesia untuk membuat suatu badan usaha. Bahkan saat ini pemerintah memberikan focus dalam rangka peningkatan ekonomi dengan memberikan modal usaha yang besar bagi UMKM. Diharapkan dengan modal yang telah diberikan tadi dampat meningkatkan daya beli dan berengaruh positif pada peningkatan perekonomian nasional. Berdasarkan keterangan yang disampaiakan Menteri Koperasi yang didasarkan data BPS 2016 dengan jumlah penduduk 252 juta tingkat kewirausahaan Indonesia telah melampaui 2 persen dari populasi penduduk.

 Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membantuk dan mengurus persyaratan izin pendirian usaha baik yang berbadan hukum termasuk didalamnya koperasi, persekutuan, perorangan dan dalam bentuk lainnya. Bahkan saat ini secara online masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi terkait mekanisme dan prosesnya. Bahkan banyak jasa hukum yang dapat membantu dalam proses pengurusannya secara cepat dan terpercaya.

 Permasalahan yang saat ini timbul ialah apakah seluruh perusahan tersebut sudah terdaftar. Hal ini lantaran adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk mendaftarkan bidang kegiatan usahanya pada kementerian perdagangan. Aturan ini teruat pada UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. ini sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khusunya golongan ekonomi lemah. Daftar perusahaan sangat penting bagi setiap perusahaan untuk mencegah dan menghindari praktik-praktik usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya).

 Perusahaan yang wajib didaftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah NKRI menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Dalam pasal 8 UU No. 3 Tahun 1982 yang dimaksudkan dengan perusahaan ini berbentuk Badan Hukum termasuk koperasi, persekutuan, perorangan, dan perusahan lain.

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, hal ini dikecualikan bagi perusahaan yang berbentuk Perusahan Jawatan atau Perusahaan Kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusaha sendiri atau hanya mempekerjakan anggota keluarga ketentuan ini diatur pada pasal 6 UU No.3 Tahun 1982. Jika kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan diindahkan dengan sengaja atau karena kelalaian tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ketentuan ini terdapat pada pasal 32 ayat (1) UU No. 32 Tahun 1982.

Akan banyak kemudahan yang didapatkan bagi seluruh pihak jika perusahaan telah mendaftarkan bidang usahanya pada instansi yang berwenang dalam hal ini kementerian perdagangan. Saat ini masyarakat sangat dimudahkan dengan perkembangan teknologi dimana dengan hanya duduk dirumah dan menggunakan smartfon dapat mencari jasa hukum yang dapat membantu proses pengurusan pendaftarannya. Jadi apakah perusahaan yang telah anda miliki sekarang sudah terdaftar ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun