Siapa yang tidak kenal dengan Buah Durian yang konon katanya merupakan " The King Of Fruits" memiliki rasa yang nikmat tiada tara dengan aroma yang khas membuat buah ini menjadi sangat istimewa bagi penikmat durian. Namun ada juga orang yang hanya mencium bau durian dari kejauhan pun merasa pusing dan mual apalagi kalau harus memakan daging duriannya pastinya bisa pingsan. Karena durian memiliki aroma yang menyengat bahkan seringkali dijumpai adanya larangan membawa buah durian pada kereta, pesawat, mobil atau yang lain karena baunya tersebut dan tidak semua orang dapat bertahan dengan bau khasnya.
Nama Durian mengacu pada kulit buahnya yang dipenuhi dengan duri. Di Indonesia sendiri memiliki banyak varian jenis diantaranya Durian Medan, Monthong, Petruk, Si Mimang, Bakor, Si Dodol, Matahari, Salopa, Ajimah dan lain sebagainya, yang tentu memiliki karakteristik dan keunggulan sendiri.Â
Adapun manfaat durian antara lain memiliki antioksidan yang tinggi, serat, dan kalium yang berfungsi untuk menjaga kesehatan otot, tulang, kardiovaskular dan menurunkan tekanan darah tinggi. Namun jangan sampai berlebih mengkonsumsinya karena anda bisa sakit perut, kembung, muntah, bahkan bagi yang menderita diabetes sebaiknya anda membatalkan niat anda karena buah ini bisa meningkatkan kadar gula dalam darah dengan cepat. Apakah kamu juga suka durian ???
Pernah suatu hari tetangga saya kehilangan 2 buah Durian yang masih berada dipohon samping rumahnya. Dia mengetahui hal tersebut karena sehari sebelumnya sudah dihitung lantaran akan dijual kepada tengkulak buah durian keesokan harinya, namun disaat pagi harinya buah durian tersebut sudah berkurang tanpa ada yang tahu kemana atau siapa yang mengambil buah tersebut. Lantas jika 2 buah durian tersebut dicuri, apakah dapat dikenakan sanksi pidana ?
Jika mengacu pada pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa "barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-". Berdasarkan persoalan hukum tersebut maka sudah tentu pelaku pencurian 2 buah durian tersebut dapat dikenakan pasal 362 KUHP.
Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp. 2,5 Juta, maka dianggap pencurian riangan sebagaimana diatur pada Pasal 364 KUHP jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan tindak pidana Ringan dan jumlah dengan KUHP. Dimana pada pasal 364 KUHP menjelaskan bahwa "Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 ayat 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 ayat 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah". Kemudian pasal 1 PERMA No. 2 Tahun 2012 menyatakan bahwa "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dalam konsideran poin b PERMA No. 2 tahun 2012 menyatakan bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP disesuaikan dengan kondisi saat ini, maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah acara pemeriksaan cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.
Kemudian dalam menerima pelimpahan perkara pencurian, penipuan, penggelapan, penadahan dari penuntut umum, ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp. 2,5 Juta maka ketua pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan Cepat. Jika dikaitkan dengan peristiwa pencurian tersebut apabila harga 2 buah durian bernilai dibawah Rp. 2.5 Juta, maka ia termasuk pencurian ringan yang mana tidak dapat dikenakan penahanan serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah acara pemeriksaan cepat.
Jika melihat pada Pasal 53 KUHP mengenai Percobaan melakukan Tindakan Pidana maka, Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga, jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun, pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Mengenai percobaan tindak pidana ini KUHP tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan percobaan itu, tetapi yang diberikan ialah ketentuan mengenai syarat-syarat percobaan pada kejahatan itu dapat dihukum.
Memang terkadang masih banyak orang yang belum memahami mekanisme yang harus dilakukan jika mengalami problematika tersebut, karena banyak prosedur dan peraturan yang harus dipahami. Hal ini menjadikan banyak orang menjadi malas jika harus berurusan dengan hukum untuk melindungi hak-haknya sendiri. Akan tetapi saat ini dengan kemajuan teknologi masyarakat lebih banyak dimudahkan untuk mendapatkan informasi terkait langkah hukum yang bisa dilakukan, saat ini terdapat fasilitas konsultasi online yang dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum oleh Ahli Hukum yang professional dan cepat. semoga tidak ada lagi masyarakat yang enggan untuk melindungi hak-haknya dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Terimakasih sudah mau membaca artikel ini, semoga bisa bermanfaat. (GP)