Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reformasi Tidak Boleh Mati Suri

27 Mei 2013   10:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:58 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Reformasi lahir sejak tumbangnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Presiden Soeharto memilih berhenti dari jabatannya sesuai dengan pasal 8 UUD 1945.

Saat ini reformasi telah berjalan 15 tahun. Banyak pihak menilai agenda Reformasi sudah mandek. Ada juga yang menilai Reformasi sudah salah arah dan ditunggangi pihak-pihak yang sebenarnya menolak gerakan Reformasi.

Memang benar 15 tahun sudah reformasi berjalan. Mari kita bicara soal pembaharuan.
Apa kabar pendidikan Indonesia, sudahkah ia terjangkau bagi seluruh rakyat dan berkualitas?
Apa kabar kedaulatan energy Indonesia, sudahkah ia terwujud?
Apa kabar reformasi birokrasi, akankah ia hanya jadi sekadar jargon?
Apa kabar Jaminan Kesehatan Nasional yang merata dan berkeadilan bagi seluruh rakyat?
Lalu tentang kasus-kasus pelanggaran HAM, sudahkah tuntas? Sudahkah para pelakunya diadili?

Dalam diskusi tentang reformasi Menko Perekonomian Hatta Rajasa menggarisbawahi beberapa hal.  Dalam pidatonya dengan tema "Demokrasi untuk Kesejahteraan Rakyat; Arah Nasionalisme Baru Indonesia".

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa reformasi tidak boleh mati suri pasca 15 tahun gerakan reformasi di Indonesia. Karena itulah yang membuat demokrasi berjalan dan terhindar dari kemungkinan kembalinya rezim otoritarian yang memang tidak boleh terjadi.

Berbagai langkah perubahan demokratisasi, institusi dan prosedur politik telah dilakukan dalam bentuk transformasi nyata dan pro-rakyat karena adanya reformasi.

Hal tersebut melahirkan pemilihan umum dan relatif bebas dan adil, serta memberikan hak rakyat untuk berkumpul, bereskpresi dan berserikat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun