JAKARTA-GEMPOL, Gerbong narkoba atau mafia narkoba dapat grasi (pengampunan atau pengurangan masa tahanan) oleh Presiden RI ke-6 yaitu terpidana kasus narkoba Mairika Franola alias Ola (Baca OLI). Jajaran pemerintahaan tentu saja malu bukan kepalang, seperti Kementrian Hukum dan HAM.
Tidak disangka-sangka, Ola menyalahgunakan pemberian Grasi ini dan Presiden berencana mencabut grasi tersebut. Rencana pencabutan grasi lantaran Ola mengulangi perbuatannya dengan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Presiden SBY merasa bertanggung jawab atas grasi yang telah di berikan kepada Ola dan tidak mau menyalahkan bawahannya yang telah melakukan Ola dengan manis sekali.
Memang dalam hukum di negeri ini suatu pemberian grasi terhadap seorang narapidana merupakan hak preogratif presiden. Pihak Lapas ataupun Kementerian Hukum dan HAM selaku lembaga yang mengelola dan membina narapidana di penjara hanya berfungsi sebagai pelaksana.
Adapun tahap-tahap pemberian grasi itu adalah pihak keluarga atau pengacara terpidana mengajukan surat permohonan grasi ke Lapas.
Lapas kemudian mengajukannya ke pengadilan yang memvonis narapidana tersebut. Pihak pengadilan kemudian mengantarkan surat permohonan itu ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung kemudian meminta pertimbangan Menteri Hukum dan HAM yang kemudian dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, kemudian mengirimkan surat pengantar ke pihak Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung kemudian menanyakan pertimbangannya kepada Menteri Hukum dan HAM.
Sikap manis selalu diperlihatkan oleh Ola selama menjadi narapidana di Lapas Wanita Tangerang, ia menunjukkan perilaku yang baik. Namun perilakunya berubah ketika Ola sudah memperoleh grasi dari presiden. Ketika sudah dapat grasi dia mengulangi perbuatannya, memang Ola bandit licin seperti OLI.
Grasi yang diberikan untuk pengedar narkoba Ola, sebagai sebuah kecerobohan. "Menurut saya, pemberian grasi itu agak ceroboh karena Mahkamah Agung (MA) sendiri tidak merekomendasikan hal itu," ujar ketua hakim Mahkamah Konstitusi.
Sangat lucu sekali hukum di negeri ini, karena tidak ada rekomendasi dari MA, maka harus dipertanyakan apa yang menjadi dasar bagi Presiden. MK menduga mafia narkoba telah masuk ke dalam lembaga yang bisa memberi masukan kepada Presiden untuk memberikan grasi kepada pengedar narkoba.
Presiden telah kecolongan dengan memberikan grasi kepada dua pengedar narkoba, salah satunya adalah Meirika Franola yang sebelumnya divonis pengadilan dengan hukuman mati. Atas grasi dari Presiden, hukuman Ola berubah dari hukuman mati menjadi seumur hidup.