Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Aceh Syariah di Mata MUI Pusat

24 Februari 2016   10:38 Diperbarui: 24 Februari 2016   10:41 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

JAKARTA-GEMPOL, Bank Aceh kini sedang menjadi primadona baru di kalangan masyarakat Aceh. Bila tidak ada halangan yang berarti maka pada bulan Agustus 2016, Bank Aceh akan dikonversi menjadi Bank Aceh Syariah.

Jalan terjal masih terjadi dalam upaya pembentukan Bank Aceh menjadi Syariah. Banyak pihak yang merasa iri akan perubahan Bank Konvensional ke Bank Syariah dengan beragam alasan dan argumen, Bank Aceh menghadapi banyak sekali tantangan dilapangan.

Belum lagi rumitnya aturan dalam perubahan bentuk dari Bank Konvensional ke Bank Syariah. Aceh yang menerapkan syariat Islam tetapi untuk membentuk Bank Aceh Syariah malah dipersulit.

Aceh masih tertinggal karena daerah lainnya banyak yang sudah dahulu memiliki bank Syariah yang di miliki oleh pemda setempat.

Adiwarwan Karim salah seorang Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan bahwa,"keputusan konversi (perubahan total) dari konvensional menuju Syariah dua lembaga keuangan terkemuka di Aceh yaitu Bank Aceh dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustaqim Sukamakmur yang direncanakan pada Agustus 2016 mendatang menjadi suatu momentum yang sangat ditunggu-tunggu keberhasilannya di tanah Air. Hal yang harus disadari, Aceh telah menjadi model ekonomi dan keuangan Syariah di indonesia. Jika Aceh berhasil maka akan menjadi contoh bagi perbankan dan lembaga keuangan di provinsi lainnya untuk menerapkan sistem Syariah."

Masyarakat masih ragu akan keberlangsungan Bank Syariah karena dianggap praktek bank Syariah tidak beda jauh dengan Bank Konvensional.

MUI memandang bahwa bank Konvensional menerapkan sistem bunga bank yang dianggap riba sedangkan bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil antara Bank Syariah dengan pihak nasabahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun