Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Area Steril dari Asap Rokok

18 Desember 2013   17:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:46 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Kita lihat di mana-mana asap rokok terbang dengan bebasnya. Orang-orang dengan suka cita menebarkan racun-racun dari asap rokok yang dihisapnya untuk orang lain.

Sudah ribuan lebih jatuh korban gara-gara racun dari sebuah rokok. Bahaya rokok harus tecantum jelas pada kemasan kotak rokok.

Sepupu saya juga meninggal dunia gara-gara rokok yang mengakibatkan paru-paru basah. Tempat-tempat umum juga masih banyak orang merokok. Rumah sakit yang merupakan area steril dan harus bebas dari rokok ternyata masih ada juga orang yang merokok.

Area umum harus benar-benar bebas dari asap rokok seperti pada instansi pemerintah, rumah sakit, mesjid dan tempat ibadah, mal-mal, tempat berkumpulnya orang ramai, sekolahan, kampus-kampus, ruang persidangan.

Rumah dan halaman di kawasan rumah kakekku, jalan Raden Saleh No.3, Kota Atas Sabang merupakan daerah yang bebas dari asap rokok. Segala asap rokok dilarang keras menyala. Apalagi asap ganja, asap sabu-sabu, haram untuk dinyalakan.

Bagi orang-orang yang merokok di kawasan rumah dan halaman milik kakekku akan "KUALAT" apalagi sampai orang tersebut memakai ganja dan sabu-sabu, tunggu saja. Anda akan mendapat balasan yang setimpal.

Untuk orang-orang yang merokok diharapkan jangan coba-coba menyalakan rokok Anda di kawasan rumah dan halaman milik kakekku bila tidak ingin "KUALAT," silakan merokok jauh-jauh di luar halaman ini.

Semua asbak rokok yang tersisa sudah AKU hancurkan semuanya. Sekarang di rumah kakekku tidak ada lagi asbak rokok, sudah masuk tong sampah.

Kawasan gedung Mahkamah Konstitusi juga seharusnya bebas dari asap rokok. Hari itu setelah ada gugatan tentang rokok dan diputuskan oleh beberapa hakim Mahkamah Konstitusi, setengah hakim MK setuju dan setengah lainnya tidak setuju. Kalau tidak salah ingat adalah 6:3 untuk yang setuju bahaya rokok.

Sore hari pasca persidangan masuklah Jubir (Juru Bicara) Mahkamah Konstitusi, Akil Muchtar ke ruang Media Center. Dengan seenaknya dia merokok di ruang Media Center yang tidak boleh merokok. NO Smoking Area. Sedikit komplain, tidak boleh merokok. Akil Muchtar berkata,"Itu hanya suatu tulisan tentang tidak boleh merokok."

Akhirnya setelah 6 bulan menduduki kursi hakim ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Muchtar terkena "Kutukan dan KUALAT" harus lengser dan harus menghadapi hukuman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun