10.Meminta Gubernur Aceh untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang remaja masjid dan ini merupakan cikal bakal lahirnya qanun tentang remaja masjid;
11.Mendesak Pemerintah Aceh untuk tegas terhadap perilaku aliran sesat dan tidak memberikan peluang terhadap keberadaan mereka di Aceh serta terus melakukan pembinaan secara menyeluruh dan melakukan pengawasan secara permanen terhadap ajaran tersebut;
12.Diharapkan kepada Ormas Islam di Aceh untuk saling menghargai dalam hal khilafiyah selama tidak bertentangan dengan aqidah Islamiyah;
13.Mendorong Pemerintah Aceh dan jajarannya untuk konsisten terhadap pemberlakuan qanun jinayah dan pokok-pokok qanun syariat Islam;
14.Mendesak Gubernur Aceh agar menjalankan qanun Masjid Raya Baiturrahman dengan sebaik-baiknya;
15.Meminta pemerintah untuk mengeluarkan label halal untuk setiap produk makanan di Aceh;
16.BKPRMI mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam dan MPU Aceh untuk selektif memproteksi penceramah (da’i/da’iyah) yang berasal dari luar Aceh baik tingkat nasional maupun
internasional untuk mengantipasi berkembangnya pengaruh ajaran sesat di dalam masyarakat Aceh;
17.Meminta Pemerintah Aceh untuk menyelenggarakan Pilkada 2017 secara arif, bijaksana dan bermartabat sehingga melahirkan pemimpin yang berintegritas tinggi sesuai dengan harapan masyarakat.
Demikian hal-hal pokok terkait rekomendasi dalam Rapimwil II Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H