Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akil Mochtar Pimpin Ketua Mahkamah Kontitusi Periode 2013-2015

3 April 2013   21:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:46 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Terjawab sudah teka-teki siapa yang akan mengantikan ketua Mahkamah Kontitusi (MK) setelah Mahfud MD lengser pada tanggal 1 April 2013. Para hakim Mahkamah Konstitusi yang berjumlah 9 orang mengadakan pemilihan ketua Mk yang baru pada hari Rabu, 3 April 2013.

Pengambilan voting ini dilakukan setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi tidak mencapai kesepakatan, sehingga dilaksanakan pemilihan langsung dengan dipimpin Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki.

Hakim konstitusi Akil Mochtar akhirnya secara resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2013-2015, setelah mengantongi 7 suara pada voting putaran ketiga.

Pemilihan ini dilakukan dalam suasana voting tertutup di ruang rapat pleno Gedung MK, dimana Akil Mochtar meraih 7 suara sedangkan sisa 2 suara diberikan hakim MK lainnya bagi Hakim Harjono.

Pasca kemenangan ini tentu saja Akil Mochtar bergembira dan berpelukan serta bersalaman dengan hakim konstitusi lainnya. Pemilihan ini dilakukan dengan musyawarah. Tetapi karena tidak mufakat lalu ditempuh voting.

Pada babak pertama Akil Mochtar mengantongi 4 suara sedangkan hakim Harjono dan Hamdan Zoelfa masing-masng mengantongi 2 suara. Adapun hakim konstitusi yang baru dilantik, Arief Hidayat mendapat satu suara.

Dalam putaran kedua Harjono memperoleh dukungan empat suara menyisihkan Hamdan Zoelva yang hanya mendapat dukungan tiga suara. Dalam putaran kedua ini ada satu suara abstain dan satu suara tidak sah.

Untuk masa jabatan Ketua MK yang baru maka akan menjabat selama 2 tahun 6 bulan sesuai dengan revisi UU No 24/2003 tentang MK pada 2011.Sedangkan menurut UU MK yang lama masa jabatan selama 3 tahun dan dapat dipilih lagi selama satu periode.

Tanda-tanda kemenangan Akil Mochtar untuk memimpin ketua mahkamah konstitusi dapat kita lihat dari perpanjangan masa jabatan hakim Akil Mochtar oleh DPR untuk periode 2013-2018 melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI pada hari selasa, 2 April 2013.

Berdasarkan kepada keputusan rapat Bamus DPR RI pada 21 Februari 2013, Komisi III membahas pergantian hakim konstitusi Akil Mochtar yang akan habis masa tugasnya sebagai hakim konstitusi pada 16 Agustus 2013.

Komisi III DPR RI kemudian mengundang Akil Mochtar pada 27 Februari 2013 untuk menanyakan kesediaannya kembali menjabat sebagai hakim komstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun