Kemudian Pada rapat pleno Komisi III, pada 21 Maret 2013, pada agenda pengambilan keputusan fraksi secara tertulis terhadap pencalonan Akil Mochtar semua fraksi menyetujui dan menyepakati serta memutuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi yakni menetapkan kembali Akil Mochtar menjadi hakim MK untuk periode 2013-2018.
Selamat memimpin Akil Mochtar sebagai hakim ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Periode 2013-2015, semoga MK tetap berpegang kepada kejujuran dan keadilan untuk menegakan hukum di Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!