Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penetapan MK: Parliamentary Threshold (PT) Sebesar 3,5 Persen Tidak Berlaku secara Nasional

31 Agustus 2012   12:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:05 7660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Threshold, electoral threshold, ataupun parliamentary threshold pada dasarnya sama, yakni ambang batas atau syarat yang harus dilampaui oleh partai politik untuk dapat mengirimkan wakilnya ke lembaga perwakilan. Biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase suara atau pada tempat-tempat tertentu, bisa dinyatakan dalam bentuk kursi.

Tujuan penerapan ambang batas perwakilan atau parliamentary threshold:

(1) membatasi masuknya partai politik yang tidak memperoleh dukungan yang signifikan dari pemilih untuk hadir di parlemen; (2) menyaring partai politik peserta Pemilu berikutnya karena dengan banyaknya partai politik peserta Pemilu di dalam parlemen, tidak hanya berdampak pada, misalnya, aspek pendanaan, termasuk juga biasanya membingungkan pemilih pada saat pemilihan.

Besaran ambang batas perwakilan sebagai instrumen legal untuk mencegah partai politik yang tidak mendapatkan dukungan signifikan masuk parlemen. Besaran ambang batas perwakilan bervariasi pada banyak negara, mulai angka yang terendah sekitar 2% seperti di Israel hingga 10% seperti di Turki.

Kriteria dan penerapan ambang batas perwakilan biasanya ada empat:

(1) didasarkan pada persentase suara, yang paling umum, misalnya, 3% di Spanyol, 5% di Jerman, 0,67% di Belanda;

(2) lokasi penerapan ketentuan ambang batas biasanya diterapkan, baik di daerah pemilihan, misalnya hal ini terjadi di Spanyol, ataupun diterapkan di tingkat nasional untuk suara nasional atau DPR, seperti di Jerman;

(3) tahap penerapan, ambang batas parlemen atau perwakilan kebanyakan dilakukan pada tahap awal perhitungan perolehan suara dan kursi, tetapi ada juga yang di sela-sela perhitungan itu, misalnya di Denmark;

(4) ambang batas biasanya dikenakan pada objek partai politik suatu partai
atau koalisi, misalnya, jika partai politik di Indonesia, satu partai sekarang 3,5% atau periode lalu 2,5% tetapi, misalnya, di Polandia dikenakan 5% pada partai politik dan 8% pada koalisi partai politik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun