Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi Wakil Menteri.Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pengucapan putusan uji materiil UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara menilai, jabatan wakil menteri konstitusional.Yang menjadi persoalan itu yakni pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara sehingga penjelasan tersebut Inkonstitusional.
Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara memunculkan kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sehingga proses pengangkatan jabatan wamen inkonstitusional.Presiden harus segera memperbaiki Keppres mengenai pengangkatan wakil menteri.
Sampai ada perbaikan, jabatan wamen kosong, artinya jabatan mereka (wamen) bisa dibilang dibilang status quo. Para wakil Menteri masih berharap-harap cemas akan nasib mereka nantinya, akan diangkat kembali atau cukup sampai disini saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H