Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Singkirkan Semua Anjing Liar

21 Februari 2014   18:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:36 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di komplek tidak boleh pelihara anjing, sipil TNI AL pelihara anjing, kotoran bertebaran di jalan. Sampah diacak-acak. orang lewat digonggong dan dikejar. Pernah ada yang terjatuh dari sepeda motor.

Anjing milik mereka harus dirantai dibelakang rumah atau dilarang tidak boleh pelihara anjing karena menganggu masyarakat. Anjing masuk ke halaman orang lain, najis.

Surat tersebut Saya titipkan kepada Militer TNI AL orang yang menjaga rumah DanLanal Sabang. Surat Saya rupanya tidak mereka sampaikan kepada komandannya tetapi dibuka dan dibaca oleh mereka.

Sebelum Maghrib (19:00 WIB) Saya serahkan surat tersebut tetapi ketika Saya lewat lagi malamnya setelah shalat Isya (21:00 WIB) orang-orang TNI AL tersebut mengejek sambil tertawa dengan teman-temannya, "Anjing masuk halaman, najis."

Beberapa hari yang lalu ketika Saya lewat, Jumat, 14 Februari 2014, menjelang shalat Maghrib, sikap orang-orang Militer TNI AL ini sangat keterlaluan sekali, mereka mengonggong Saya seperti suara anjing," Guung-guung-guung," Disini sudah jelas mereka para militer TNI AL" Anjing-anjing seperti ini harus diracun dan disingkirkan."

Komandan Lanal Sabang harus memecat anak buahnya yang menjaga rumah dinas tersebut dan melarang semua anggotanya baik militer maupun sipil untuk tidak boleh memelihara anjing dalam bentuk apapun dan meracun semua anjing-anjing liar dikawasan komplek perumahaan Sabang Maskapai.

Pemerintah Kota Sabang harus segera turun tangan dengan membuat larangan TIDAK BOLEH memelihara anjing dan melepaskannya secara liar di kawasan dalam kota dan segera meracun semua anjing-anjing liar yang berkeliaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun