Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengurusan E-KTP Tidak Gratis Harus Bayar RP 25.000

18 April 2014   23:18 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:30 4075
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Nanti bayar Rp 25.000," kata cantoi. "E-ktp khan gratis sesuai peraturan," ujar Saya berdebat. Cantoi bertanya kepada staf  perempuan ditempat itu, " kalau ambil e-ktp bayarkan Rp 25.000," " Iya harus bayar Rp 25.000," ujar staf wanita. "Peraturan Menteri dalam Negeri dan peraturan Gubernur Aceh bilang e-ktp gratis tidak bayar," ujar Saya ngotot.

"Peraturan itu belum berlaku," kata staf wanita itu.  Setelah saya ambil foto-foto Mereka maka Cantoi kalang kabut dan pucat, " Dia foto kita," ujar cantoi kepada staf wanita itu. kemudian datang staf pria tinggi berkumis, Pria ini marah,"Anda dari mana? " Saya dari media di Jakarta," " Mana kepala dinas saya mau bertemu," ujar Saya. " Kepala dinas lagi keluar,"

kata Pria berkumis ini.Padahal urusan e-ktp gratis sudah jelas ada peraturannya,di kantor lurah kota Atas Sabang ada edaran dari Asisten Walikota Sabang bahwa e-ktp dan pengurusan surat kependudukan lainnya gratis begitu pula di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sabang ada edaran Gubernur Aceh di dinding bahwa ini gratis.

Setelah di telepon oleh stafnya maka kepala dinas datang, Saya sudah bersiap untuk keluar. Mereka bilang kepada kepala dinas bahwa,"e-ktp bayar Rp 25.000," "Siapa bilang begitu," tanya kepala dinas kepada staf pria kumis ini dan pria lainnya."Cantoi yang bilang" kata mereka.

"Oh tidak benar itu, dia hanya cleaning servis, kalau mau tanya dengan staf wanita ini," ujar sang kepala dinas. "Mau wawancara tentang e-ktp, Saya perlu data-data," ujar Saya. "Besok saja balik," kata sang kepala dinas.

Mereka berbincang,"Dia sudah tahu bagaimana ini, jangan tulis bayar Rp 25.000, nanti salah,"ujar sang kepala dinas takut.

Bila peraturan sudah berlaku sejak 1 januari 2014 maka Mereka telah mengutif setiap urusan KTP sebesar Rp 25.000. Ini tidak bisa dibiarkan karena sudah jelas semuanya gratis.

Dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP),mulai 1 Januari 2014, masa berlakunya diperpanjang sampai seumur hidup. Sudah sebulan lebih e-ktp milik Saya belum jadi maka proyek e-ktp ini Saya nyatakan GAGAL TOTAL. Mendagri harus mundur dan para Kepala dinas dan staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sabang  harus dipecat semuanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun