Mohon tunggu...
Indra Haryawan
Indra Haryawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

orang yang biasa - biasa sahaja. termasuk biasa ngutang tanpa bayar........

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mudahnya Mengurus Perpanjangan STNK di Polda Metro Jaya

7 Juni 2013   14:33 Diperbarui: 4 April 2017   17:11 12654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_258584" align="aligncenter" width="320" caption="Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)"][/caption] Setelah mencoba merasakan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi di Gerai SIM Pasar Grosir Cililitan, kali ini saya mencoba untuk mengurus sendiri perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang berlaku lima tahunan. Lho? Memang sebelumnya belum pernah mengurus sendiri? Ya belumlah, kan baru sekarang ini punya kendaraan sendiri setelah bertahun - tahun menggunakan fasilitas kant.... eh milik keluarga dan teregistrasi di luar daerah. Seperti apa ceritanya, simak yang berikut ini. Karena ini pertama kali saya mencoba untuk mengumpulkan informasi terelbih dahulu seperti apa dan bagaimana caranya. Ternyata untuk kendaraan yang saya miliki, yang teregistrasi di Jakarta Selatan, bisa diurus di lingkungan Polda Metro Jaya (PMJ). Di sebuah artikel pada forum yang dianggap sebagai forum Indonesia terbesar (ndak usah sebut nama kan ya?) saya juga menemukan informasi yang cukup detail mengenai proses berikut perkiraan biaya yang diperlukan. Setelah menyiapkan berbagai dokumen asli (STNK, bukti pajak tahunan, BPKB, dan KTP) di hari Sabtu yang cerah ceria pun saya menuju ke wilayah Semanggi. Gerbang masuk lokasi PMJ ada di bagian belakang yang berseberangan dengan gedung bank Mandiri. Kalau dari arah Pancoran menuju Senayan, belok kiri setelah bank Mandiri dan putar balik di ujung jalan kembar. Kalau dari arah sebaliknya, belok kiri saja setelah PMJ dan mengikuti gedung bank Arta Grha ke arah belakang PMJ. Tidak perlu takut tersasar karena sudah ada petunjuk arah yang cukup jelas. Perhatikan tata tertib masuk ke lokasi PMJ. Di loket parkir, untuk yang menggunakan mobil bukalah jendela pengemudi dan lepaskan kacamata hitam. Sementara untuk pengemudi motor angkatlah kaca helm kemudian lepaskan kacamata hitam dan turunkan masker, jika mengenakannya. Kebetulan kemarin saya termasuk yang kena tegur mas - mas provoost karena lupa menurunkan masker. Jangan lupa tersenyum sedikit, karena senyum mencerahkan dunia (ehh... apaan sih ini....). Setelah melewati loket, ikuti marka jalan yang bertuliskan "Cek Fisik Kendaraan" yang mengarah ke kanan, memutari gedung SAMSAT sampai ke belakang. Nah, nanti akan bertemu dengan para petugas sipil yang mengerjakan cek fisik kendaraan. Untuk mobil ada di sebelah kanan, motor ada di sebelah kiri. Untuk mobil, ikuti saja antrian yang ada sementara untuk sepeda motor ya cari saja tempat kosong sedekat mungkin ke petugas. [caption id="attachment_258585" align="aligncenter" width="320" caption="Loket Cek Fisik Kendaraan"]

13705856501589952959
13705856501589952959
[/caption] Blanko cek fisik kendaraan bisa diminta pada petugas yang duduk  di ujung antrian cek fisik mobil. Tunjukkan saja STNK yang ada, nanti akan diberikan blanko yang dimaksud. Serahkan pada petugas cek fisik untuk diambil data nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Seharusnya pada waktu itu dicek juga kondisi perlengkapan kendaraan apakah lengkap dan berfungsi sesuai yang dipersyaratkan, tapi..... untuk menghemat waktu biasanya  petugas hanya mencentang sesuai yang diwajibkan tanpa melihat apakah lengkap dan sesuai dengan yang dipersyaratkan. Pengambilan data selesai, silakan parkir kendaraan di tempat parkir yang disediakan dan kembali lagi ke loket. Setelah kembali ke loket cek fisik, serahkan blanko cek fisik berikut semua dokumen asli ke loket pendaftaran cek fisik untuk diproses. Jika sudah mempunyai fotokopi dari dokumen asli, serahkan juga di loket tersebut. Jika belum mempunyai fotokopinya, siapkan saja uang empat ribu rupiah untuk fotokopi dokumen. Silakan tunggu panggilan nomor kendaraan, bukan nama pemilik lhoo..... Nanti petugas akan menyerahkan dokumen asli berikut blanko cek fisik yang sudah diproses dan  mendapat pengesahan. [caption id="attachment_258586" align="aligncenter" width="320" caption="Lokasi dan Loket Cek Fisik Kendaraan"]
13705856861838221279
13705856861838221279
[/caption] Proses berlanjut ke gedung SAMSAT di lantai empat. Masuk saja lewat pintu yang berdekatan dengan jalur cek fisik kendaraan dan naik tangga ke lantai empat. Tunjukkan blanko cek fisik untuk meminta formulir permohonan perpanjangan STNK dan isilah selengkap mungkin sesuai contoh yang tersedia. Masukkan kedua blanko tadi beserta para dokumen asli dan mendapatkan nomor antrian. Silakan menunggu lagi sejenak dua jenak untuk diproses oleh petugas pajak, nanti petugas loket akan memanggil nama pemilik kendaraan. Serahkan nomor antrian, sebagai gantinya petugas loket akan menyerahkan blanko pembayaran pajak yang belum disahkan berikut BPKB asli. Loket kasir ada di sebelah kanan, silakan membayar sesuai jumlah yang tertera dan serahkan blanko pembayaran yang sudah dinyatakan terbayar ke loket berikutnya untuk dilakukan pembuatan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan STNK. Sewaktu dipanggil untuk mengambil SKPD dan STNK, petugas menjelaskan bahwa blanko STNK sedang habis dan saya diminta untuk menuliskan nama berikut nomor telepon untuk dihubungi jika STNK asli sudah dapat diambil. Ya sudah, namanya juga "musibah massal", yang penting ada cap yang menyatakan bahwa SKPD dapat digunakan sebagai STNK sementara. Lha terus plat nomornya bagaimana? Untuk plat nomor, ternyata baru dapat diambil setelah jam 12. Kalau ingin cepat? Datang saja langsung ke lokasi pembuatan plat nomor di sebelah gedung SAMSAT. Dari pintu keluar gedung SAMSAT, menikung ke kiri, nanti akan terlihat beberapa orang mengantri pembuatan plat nomor di depan sebuah ruangan. Masuk saja ke ruangan tersebut dan serahkan blanko pembayaran pajak kendaraan untuk diproses. Menggunakan sekitar 5 mesin pencetak, proses pembuatan plat nomor kendaraan tergolong cepat.  Tidak sampai 5 menit setelah diproses ke mesin cetak, petugas akan memanggil nama pemilik kendaraan dan meletakkan plat nomor yang sudah jadi di atas sebuah meja di luar. [caption id="attachment_258587" align="aligncenter" width="320" caption="Lokasi Pembuatan Plat Nomor"]
13705857551722991901
13705857551722991901
[/caption] Jumlah loket yang disediakan cukup memadai sehingga tidak perlu khawatir adanya antrian yang panjang. Kalaupun harus mengantri, tersedia cukup banyak tempat duduk di depan loket dan ruangannya pun menggunakan penyejuk udara. Sebagai tambahan, sepertinya juga tersedia fasilitas WiFi, sayangnya sewaktu saya coba menggunakan ponsel keminter (smartphone nanggung.....) akses yang didapatkan tidak mendukung untuk menghubungi server layanan di luar nagari sana. Total waktu yang saya habiskan untuk mengurus perpanjangan STNK dari mulai memasuki lokasi cek fisik sampai keluar membawa plat nomor hanya sekitar satu setengah jam. Sebuah waktu yang singkat, mengingat sebagian waktu tersebut juga saya habiskan untuk memarkir kendaraan, berjalan dari parkiran ke loket cek fisik, berjalan dari loket cek fisik ke gedung samsat, dan mencari obyek foto untuk bahan tulisan. Total biaya yang dikeluarkan sesuai dengan apa yang tertera pada SKPD plus 4.000 rupiah sebagai ongkos fotokopi. Mudah dan transparan bukan? Nah yang satu ini dibuang sayang. Untuk yang menderita perut keroncongan sewaktu berada di lokasi PMJ, jangan khawatir. Tersedia berbagai pilihan makanan di dekat parkir kendaraan.  Sepiring pecel sayur dihargai sepuluh ribu rupiah, belum termasuk minum. Cukup mahal memang jika dibandingkan harga di dekat tempat kerja saya. Tapiii.... ya perut di atas segalanya [caption id="attachment_258588" align="aligncenter" width="320" caption="Dagang Pecel Sayur"]
1370585802772283577
1370585802772283577
[/caption] Artikel ini diperpanjang 46 cm oleh @koplakYoBand

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun