Hanya saja, tentunya ada perbedaan signifikan untuk prizinan biro perjalanan wisata terutama sejak Permenpar 18/2016 dihapus dan diganti oleh Permenpar 10/2018. Artinya, ketentuan tentang kewajiban biro perjalanan wisata untuk memiliki meja dan kursi, sebagaimana diklaim pihak PTSP berdasarkan petunjuk teknis Permenpar 18/2016 kini tak ada lagi. Apakah hal ini otomatis akan membuat pihak PTSP menyetujui bahwa BPW boleh beralamat di virtual office.
Jika proses pengajuan perizinan berusaha dilakukan langsung melalui sistem OSS, maka pemakaian virtual office sebagai alamat sejatinya bisa dilakukan. Hal tersebut mengingat bahwa pilihan penggunaan kantor dalam sistem OSS hanya dibedakan menjadi sewa atau milik sendiri. Artinya, virtual office sebagai alamat domisili perusaan biro perjalanan wisata secara konsep memungkinkan.
Melihat kedua proses tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, sebaiknya pelaku usaha berhati-hati dalam melakukan tindakan. Bila perlu, konsultasikan hal tersebut dengan konsultan hukum atau langsung ke pihak terkait seperti kementrian pariwisata atau pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat.
Sumber Referensi:
Peraturan Pemerintah 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Permenpar 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Permenpar 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
SE PTSP DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.
Mau Bikin Perusahaan di Co-Working Space? Pahami Dulu Aturan Mainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H