Penggunaan knalpot bising, khususnya knalpot "brong", menyebabkan polusi suara yang signifikan. Suara bising ini tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti masalah pendengaran, stres, dan gangguan tidur. Selain itu, knalpot ini sering kali melanggar peraturan lalu lintas yang mengatur batas kebisingan kendaraan. Bayangkan sebuah situasi di mana kita sedang menikmati perjalanan dengan kendaraan bermotor di jalanan yang cukup tenang. Tiba-tiba, suara knalpot bising, yang sering disebut knalpot brong, memecah kesunyian dan memekakkan telinga. Suara ini tidak hanya mengganggu kenyamanan kita sebagai pengendara, tetapi juga berdampak pada orang-orang di sekitar, seperti pejalan kaki, pedagang di pinggir jalan, hingga penghuni rumah di dekat jalan raya. Efeknya meluas, menciptakan ketidaknyamanan yang memengaruhi banyak pihak. Gangguan ini bukan hanya soal kebisingan; knalpot brong juga memicu stres, gangguan konsentrasi, dan bahkan risiko kecelakaan karena pengendara lain mungkin terkejut mendengar suara yang sangat keras mendadak. Dampak kebisingan lalu lintas pada kesehatan ini diungkapkan para ilmuwan setelah meneliti populasi di 749 kota di Eropa. Temuan tersebut menunjukkan hampir 60 juta orang dewasa mengalami tingkat kebisingan yang dihasilkan kendaraan yang tidak sehat. WHO merekomendasikan tingkat kebisingan rata-rata yang direkam selama periode 24 jam tidak boleh melebihi 53 desibel (53 dB Lden).
Masalah ini semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Penertiban oleh pihak kepolisian terhadap kendaraan dengan knalpot bising terus dilakukan, dengan lebih dari 430.000 pelanggaran tercatat dalam satu tahun terakhir. Kebisingan ini sering terjadi sepanjang hari, tetapi lebih mengganggu pada malam hari ketika banyak orang beristirahat. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga melanggar hukum. Menurut aturan yang berlaku, pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi berupa denda hingga pidana kurungan selama 1 bulan. Langkah tegas ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Sosialisasi yang lebih masif sangat diperlukan untuk menanamkan kesadaran pada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dan kenyamanan di jalan. Semua pengguna jalan berhak atas lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari gangguan suara bising yang berlebihan. Seorang pakar transportasi menyatakan, "Jangan sampai kesadaran baru muncul setelah ada korban." Oleh karena itu, menghormati sesama pengguna jalan harus menjadi bagian dari budaya berkendara. Di tengah hiruk-pikuk lalu lintas, setiap individu dituntut untuk memiliki rasa tanggung jawab dalam menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib dan harmonis.
Masyarakat pun, menyatakan bahwa polusi suara menjadi salah satu permasalahan utama di wilayah perkotaan, termasuk di Bandung, Jawa Barat. Ia mengungkapkan bahwa kebisingan lalu lintas tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, seperti stres dan gangguan tidur, menekankan bahwa penanganan polusi suara tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum dari pihak kepolisian. Ia mengusulkan adanya regulasi dari pemerintah daerah setempat yang lebih tegas, seperti melarang penjualan knalpot yang tidak sesuai standar. Hal ini dianggap langkah preventif untuk mengurangi penggunaan knalpot bising. Selain regulasi, Warga menyarankan agar pemerintah daerah di Jawa Barat menyiapkan infrastruktur yang mampu meredam dampak kebisingan lalu lintas. Salah satu solusi yang diajukan adalah pemasangan sound barrier, yaitu dinding khusus yang dirancang untuk meminimalkan tingkat kebisingan dari kendaraan di jalan raya. Pendekatan yang holistik ini, dapat menjadi langkah efektif dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman dan sehat bagi warganya.
Penegakan aturan dan sosialisasi yang lebih masif diperlukan agar kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kenyamanan di jalan meningkat. Jangan sampai kesadaran baru muncul setelah ada korban," tutupnya. Setiap orang berhak menggunakan jalan dengan aman dan nyaman tanpa terganggu oleh suara bising yang berlebihan. Di tengah hiruk-pikuk lalu lintas, diperlukan kesadaran untuk saling menghargai sesama pengguna jalan. Kutipan ini mengangkat nilai tenggang rasa sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kenyamanan dan keselamatan orang lain di jalan. Sikap tenggang rasa bukan sekadar mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga menunjukkan penghormatan kepada sesama pengguna jalan. Pesannya menekankan pentingnya menciptakan harmoni di jalan, di mana tidak ada suara bising yang mengganggu ketenangan, sehingga semua orang merasa dihargai. Pernyataan ini mengajak pengendara untuk tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga dampak perilaku mereka terhadap orang lain. Dengan tenggang rasa, jalan raya dapat menjadi ruang bersama yang nyaman dan aman bagi semua pengguna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H