Mohon tunggu...
Gede Yoga Satrya Wibawa
Gede Yoga Satrya Wibawa Mohon Tunggu... Dosen - Satyam Eva Jayate

Penulis adalah Dosen pengajar di STAH N MPU Kuturan Singaraja

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Masa Pandemi Bisa Diancam Pidana Mati

7 Desember 2020   14:20 Diperbarui: 7 Desember 2020   14:26 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mirisnya dana yang diselewengkan itu dana bansos yang harusnya diterima masyarakat untuk memperbaiki kondisi mereka di masa pandemi. Pemberian ancaman pidana mati ini bukanlah hal yang berlebihan.

Jika jajaran penyidik KPK nantinya bisa menerapkan ancaman pidana mati ini pada tersangka penyelewengan bansos masyarakat di masa pandemi ini, tentu juga akan berdampak pada adanya efek jera bagi pejabat lain yang mengelola keuangan negara. Efek jera ini penting dalam memberikan iklim yang sehat dalam pengelolaan keuangan negara kedepan.

"Fiat justitia ruat caelum, Hendaknya keadilan tetap ditegakkan walaupun langit akan runtuh"
Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM).
Singaraja, 7 Desember 2020

Gede Yoga Satrya Wibawa, MH.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun