Mohon tunggu...
Gede Sandra
Gede Sandra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenaikan Gaji Tertinggi PNS Terjadi di Era Gus Dur

21 November 2017   21:14 Diperbarui: 21 November 2017   21:29 4470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Data: PP 15/1993, PP 6/1997, PP 26/2001, PP 11/2003, PP 66/2005, PP 9/2007, PP 10/2008, PP 8/2009, PP 25/2010, PP 11/2011, PP 15/2012, PP 22/2013, PP 34/2014, PP 30/2015

Kenaikan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah (1a) menjadi tolok ukur bagaimana sebenarnya perhatian pemerintah terhadap kalangan masyarakat menengah ke bawah. Pada tahun 1993, gaji PNS golongan terendah masih di Rp 78.000. Suharto pada tahun 1997, setahun sebelum lengser, sempat menaikkan ke Rp 135.000 atau terjadi kenaikan 73%.

Di era Habibie sama sekali tidak terdapat kebijakan untuk menaikkan gaji PNS tersebut. Baru kemudian di era Gus Dur, pada Januari 2001 terjadi kenaikan besaran gaji PNS golongan terendah secara sangat signifikan mencapai 270,4% atau naik dari Rp 135.000 ke Rp 500.000.

Kenaikan gaji PNS di era Gus Dur menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Era setelahnya, Megawati hanya terjadi sekali kenaikan gaji sebesar 15% dari Rp 500.000 ke Rp 575.000.

Kemudian pada era SBY kenaikannya agak sering dan lumayan, meskipun bila dijumlahkan kenaikannya secara kumulatif masih di bawah era Gus Dur. Tercatat sejak awal era hingga berakhirnya era SBY terjadi kenaikan gaji PNS golongan terendah hingga 9 kali (15%; 15%;19,5%; 14,29%; 5,29%; 7,31%; 7,23%; 5%; dan 6%), yang secara kumulatif dari Rp 575.000 ke Rp 1.402.000 atau sebesar 143%.

Era Jokowi baru sekali menaikkan gaji PNS golongan terendah, terjadi di tahun 2015, sebesar 6% dari Rp 1.402.000 ke Rp 1.486.000. Tahun 2016 dan 2017 tidak terjadi kenaikan gaji. Begitupun, infonya, tahun 2018 juga tidak ada kenaikan (Sumber). ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun