Kenaikan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah (1a) menjadi tolok ukur bagaimana sebenarnya perhatian pemerintah terhadap kalangan masyarakat menengah ke bawah. Pada tahun 1993, gaji PNS golongan terendah masih di Rp 78.000. Suharto pada tahun 1997, setahun sebelum lengser, sempat menaikkan ke Rp 135.000 atau terjadi kenaikan 73%.
Di era Habibie sama sekali tidak terdapat kebijakan untuk menaikkan gaji PNS tersebut. Baru kemudian di era Gus Dur, pada Januari 2001 terjadi kenaikan besaran gaji PNS golongan terendah secara sangat signifikan mencapai 270,4% atau naik dari Rp 135.000 ke Rp 500.000.
Kenaikan gaji PNS di era Gus Dur menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Era setelahnya, Megawati hanya terjadi sekali kenaikan gaji sebesar 15% dari Rp 500.000 ke Rp 575.000.
Kemudian pada era SBY kenaikannya agak sering dan lumayan, meskipun bila dijumlahkan kenaikannya secara kumulatif masih di bawah era Gus Dur. Tercatat sejak awal era hingga berakhirnya era SBY terjadi kenaikan gaji PNS golongan terendah hingga 9 kali (15%; 15%;19,5%; 14,29%; 5,29%; 7,31%; 7,23%; 5%; dan 6%), yang secara kumulatif dari Rp 575.000 ke Rp 1.402.000 atau sebesar 143%.
Era Jokowi baru sekali menaikkan gaji PNS golongan terendah, terjadi di tahun 2015, sebesar 6% dari Rp 1.402.000 ke Rp 1.486.000. Tahun 2016 dan 2017 tidak terjadi kenaikan gaji. Begitupun, infonya, tahun 2018 juga tidak ada kenaikan (Sumber). ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H