Mohon tunggu...
Gede WedaPrema
Gede WedaPrema Mohon Tunggu... Desainer - mahasiswa

mahasiswa stahn mpu kuturan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wajah Disdikpora di Awal Tahun 2022

21 Januari 2022   23:37 Diperbarui: 21 Januari 2022   23:52 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Singaraja,Januari 2022-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau yang kerap disingkat DISDIKPORA merupakan salah satu lembaga naungan pemerintah yang cenderung bergerak di sector pendidikan ini tampak mengawali tahun baru 2022 dengan melakukan apel kerja dan persiapan Webinar Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022. Adapun apel kerja tersebut dilaksanakan di hari Senin pada umumnya di bulan Januari 2022 sedangkan webinar.

Prosesi apel kerja ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng yakni Made Astika, S.Pd, M.M yang bertempat di aula Disdikpora dan tentunya dihadiri oleh segenap jajaran seperti sekretaris disdikpora, para kabid hingga kasi kasubag. Namun, bagi para staf pegawai hanya mengikuti apel kerja via daring. Apel kerja ini tak lain adalah sebagai bentuk realisasi dari rasa cinta tanah air dan meningkatkan jiwa nasionalisme yang juga tertera pada surat nomor B/86.M.KT.00/2021 tertanggal 14 Juni 2021.

Setelah menyelesaikan prosesi apel kerja, Disdikpora Buleleng melakukan rapat staf yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Disdikpora Buleleng dan lanjut mengikuti webinar Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun  2022 melalui jaringan yang menggunakan aplikasi Zoom Meeting tepatnya di platform YouTube  Ditjen PAUD Dikdasmen.

Webinar terkait Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022 berlangsung karena sebagai interpretasi dari SKB empat menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI, dan Menteri Dalam Negeri yang tertuang di nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021. Adapun nomor tersebut terkait dengan panduan dari penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemic. Hal ini membuat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berinisiatif melaksanakan webinar ini.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek yakni Ir. Suharti, M.A.,Ph.D. Yang kemudian disusul oleh Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Kemendikbudristek yang memberikan pemahaman terkait adanya kebijakan pembelajaran di masa pandemic yang sudah berlangsung cukup lama ini. Adapun Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag RI memaparkan materi terkait Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di lingkup madrasah, pesantren, dan pendidikan keagamaan. Terdapat pula Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kemenkes RI membawakan materi yang bertopik Upaya-Upaya dalam Mewujudkan PTM dan Percepatan Vaksinasi Pendidikan, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik. Serta, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri RI memaparkan materi terkait Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan PTM Terbatas yang Aman, Penyelenggaraan PPKM Dalam Mendukung PTM Terbatas yang Aman, dan Dukungan Satgas Penanganan Covid-19 di Tingkat Daerah Dalam Mendukung PTM Terbatas yang Aman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun