Mohon tunggu...
Gede Surya Marteda
Gede Surya Marteda Mohon Tunggu... Freelancer -

Mencari jati diri di belantara Hutan Jati. Berusaha semampunya untuk menjadi pribadi yang humoris.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Perpres 18 Tahun 2016: Mengatasi Masalah dengan Masalah?

17 Juli 2016   22:19 Diperbarui: 29 Juli 2017   16:47 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Woody going to The Incinerator. Whooosh!

Tanggal 13 Februari 2016 bisa jadi hari yang baik untuk masyarakat Indonesia dan hari yang buruk untuk sampah yang kita produksi. Di hari Sabtu yang cerah itu, oleh Bapak Presiden, ditetapkanlah Perpres No. 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Prov. DKI Jakarta, Kota Bandung, Tanggerang, Semarang, Surakarta, Surabaya dan Makassar, atau dengan izin pembaca sekalian akan saya panggil dia si Jono pada beberapa alinea ke depan biar nantinya kita bisa saling menyapa dengan riang. 

"Dalam rangka mengubah sampah sebagai sumber energi dan memperbaiki kualitas lingkungan," kata Jono mengawali, "dipandang perlu mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di beberapa kota." Ditambah dengan beberapa sisipan seperti "Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 4 UU no. 18 Tahun 2008" dan "Sebagaimana ditetapkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2014-2019" memperkuat pernyataan sikap Presiden yang berjanji menyelesaikan permasalahan sampah secepatnya.

Progresif? Pasti. Namun, apakah sudah dilakukan dengan cermat? Coba kita lihat.

Pertama-tema kita tengok sedikit ke UU No 18 Tahun 2008, si buku sakunya aturan-aturan terkait pengelolaan sampah di Indonesia. Kita buka halaman per halaman perlahan-lahan, karena pastinya Pasal 4 tidak jauh dari halaman terdepan. Sudah sampai? Nah kita baca bersama-sama, bunyinya:

"Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya."

Nah itu dia, pas disana. 

Secara terang-benderang dinyatakan bahwa menjadikan sampah sebagai sumber daya adalah salah satu tujuan pengelolaan sampah dengan mendahulukan peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

Si Jono menerjemahkan sumber daya itu menjadi sumber energi, secara spesifik: listrik. Apakah salah? Tidak. Tapi apakah benar? Belum tentu. 

Energi memang salah satu sumber daya tapi tidak satu-satunya. Material daur ulang juga, sebagai salah satu contoh, adalah sumber daya. Bahkan bisa dibilang mereka ini adalah saudara dengan energi sebagai anak emasnya. Tak heran, karena kebutuhan energi di negara ini terus-menerus meningkat seiring dengan berdetaknya jarum jam.

Membaca dari success story negara-negara yang berhasil mengatasi permasalahan sampahnya, konversi sampah menjadi energi, atau dengan nama beken waste to energy (wte) adalah salah satu pilihan jitu. Swedia mampu mengatasi hingga 60% sampahnya dengan pendekatan WTE. Sampah di Jepang juga berkurang dengan persentase yang hampir sama. Jadi okelah, anggap saja energi adalah, hingga kini, interpretasi yang tepat dari sumber daya yang dimaksud si Jono.

Sayangnya, si Jono berucap lebih dari itu. Katanya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun