Per 13 April 2016, Reklamasi Teluk jakarta resmi dihentikan untuk sementara. Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa nasib dari proyek ini ditentukan oleh kelengkapan administratif dalam permohonan perizinan kegiatan, termasuk didalamnya rekomendasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir. Jelas ini merupakan kemenangan yang cukup telak untuk pihak oposisi reklamasi teluk jakarta, salah satunya para nelayan di Muara Angke.
Hasil yang diperoleh dari gugatan reklamasi Teluk Jakarta ini tentunya memberi angin segar kepada saudara seperjuangan di Bali. Selain Reklamasi teluk jakarta, ada satu lagi rencana proyek Reklamasi yang sama polemiknya yakni rencana reklamasi berkedok revitalisasi Teluk Benua dengan payung hukum perpres 51 tahun 2014. Masyarakat Bali yang menentang rencana ini tergabung dalam ForBALI terus menerus menyuarakan perlawanan ini sejak tahun 2013 kemarin. Sayangnya, angin yang berhembus ternyata hanya angin lalu.
Bu Mentri Susi memilih diam. Bila kata pepatah, "diam itu emas", untuk masyarakat Bali yang menanti penyelesaian polemik Teluk Benua diam itu berarti kecewa. Pasalnya, diamnya Bu Susi ini secara tidak langsung memberi lampu hijau pada PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) untuk meneruskan penggunaan ruang di wilayah yang buat orang Bali Sakral tersebut. Padahal, penghentian izin penggunaan ruang dari KKP ini merupakan kunci untuk memukul balik usaha reklamasi di Teluk Benoa sebagaimana dikemukakan I Wayan 'Gendo' Suardana, Koordinator ForBALI.
#KecewaAmaSusi dikicaukan terus menerus oleh masyarakat kontra reklamasi Teluk Bali di sosial media. Tak tanggung-tanggung hashtag tersebut bertengger di puncak Trending Topic Twitter selama beberapa jam pada pagi hari ini. Keberanian Susi dalam mengambil tindakan yang tak jarang kontroversial namun memihak ke rakyat begitu didambakan, sayang seribu sayang kali ini hanya dibungkam diam.
Bukan tanpa usaha, ForBALI dan beberapa organisasi lainnya yang konsisten menyuarakan perlawanan ini telah coba mendatangi Bu Mentri Susi pada 13 Juli yang lalu, mengingat surat permintaan perpanjangan izin penggunaan wilayah telah disampaikan oleh PT. TWBI pada 16 Juni 2016 lalu dan harus ditanggapi selambat-lambatnya tanggal 14 Juli yang lalu. Kalau Bu Susi mendukung rakyat Bali, Bu Susi akan menanggapi dengan penolakan perpanjangan izin lokasi tersebut, kalau tidak ada respon, secara logika hukum perpanjangan izin akan otomatis disetujui. "Ini pelecehan untuk rakyat Bali," tegas Gendo.
Merespon gejolak di media sosial tersebut, Akun Twitter resmi Kementrian Kelautan dan Perikanan @KKPgoid mengeluarkan beberapa kicauan yang berusaha menjelaskan posisi KKP dalam permasalahan ini. Dari akun tersebut dikeluarkan penjelasan bahwa segala izin pemanfaatan ruang di Benoa itu diatur dalam Perpres 51/2014 dan permohonan perizinan harus memenuhi pedoman teknis yang dicantumkan dalam Perpres tersebut. Sejauh ini intinya adalah KKP tidak ikut-ikutan selama pihak-pihak yang berkepentingan mengikuti Perpres 51/2014 itu.
Sekarang harapan masyarakat Bali satu-satunya hanya pada Pak Presiden Jokowi. Walaupun mungkin harapan itu hanya harapan tipis karena terkait dengan investasi. Yah, seperti yang Bu Susi bilang saat memutuskan penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta, "Saya pikir penghentian sementara ini hal yang sangat baik untuk kita menata ulang, karena kalau pembangunan dimangkrakkan juga tidak bagus. Investor nanti juga pada lari dari Indonesia." Mudah-mudahan dengan ini Bu Menteri tidak menambah koleksi prestasinya: pertama kapal asing, sekarang pulau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H