BANDUNG -Puluhan mahasiswa di Kelurahan Dago, Bandung gagal menggunakan hak suaranya di Pemilu Legislatif2014 hari ini (9/4). Hak suara mereka tidak dapat digunakan karena terjadi perubahan syarat Daftar Pemilih Khusus dari KPU Kota Bandung. Sebelumnya, menurut KPU dalam websitenya, pemilih yang tidak mendapat undangan dapat menggunakan hak suaranya hanya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau paspor. Namun, dalam pelaksanaanya ternyata tetap harus dilengkapi dengan surat A5.
Di TPS 59, 60, dan 61 untuk kelurahan Dago bahkan telah dipenuhi oleh antrean pemilih yang sebagian besar mahasiswa. Namun, banyak yang kecewa dan pulang karena tidak diizinkan untuk ikut memilih. “Kami tidak bermaksud untuk mempersulit, kami hanya mengikuti keputusan dari pusat” ujar pak Djaenal Mustopa, ketua KPPS untuk TPS 61. Pak Djaenal juga menambahkan bahwa keputusan untuk tidak mengijinkan pemilih dengan KTP diluar Bandung tanpa disertai lembar A5 datang dari pusat satu jam sebelum penutupan TPS. Pak Djaenal sangat menyayangkan keputusan KPU yang sangat tiba-tiba sehingga mengakibatkan hilangnya puluhan hingga ratusan suara.
Pada Pemilu 2014 kali ini dapat terlihat peningkatan antusiasme pemilih pemula (mahasiswa) yang cukup signifikan dari Pemilu 2009 kemarin. Samsi, saksi dari TPS 59 mengatakan bahwa pemilu 2014 ini adalah kali pertama banyak mahasiswa yang ikut memilih. “(Pemilu) Sebelumnya, mahasiswa lebih cuek,” ujarnya. “Peningkatan antusiasme pemilih sebaiknya disikapi dengan lebih baik oleh KPU, sehingga tidak terjadi kehilangan suara lagi pada Pemilu Presiden nanti,” ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H