Mohon tunggu...
GEBI ARDINATASIAGIAN
GEBI ARDINATASIAGIAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SAYA MERUPAKAN SEORANG TARUNA POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   14:10 Diperbarui: 11 September 2023   14:14 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARTIKEL 1 "ANALISIS HUKUM NORMATIF TERHADAP PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA"

  • Reviewer

Gebi Ardinata Siagian (STB 4470 / Teknik Pemasyarakatan C )

  • Dosen pembimbing

Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

  • Judul

ANALISIS HUKUM NORMATIF TERHADAP PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

  • Penulis

Muhammad Syukuri

  • Jurnal

Jurnal Normatif

  • Volume dan Tahun

Vol 22 No 1 - 2022

  • Link Artikel Jurnal

https://journals.unihaz.ac.id/index.php/keadilan/article/view/2661/1291

  • Pendahuluan/Latar Belakang

Dalam jurnal yang berjudul " ANALISIS HUKUM NORMATIF TERHADAP PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA" langsung mengacu pada isi jurnal sehingga pembaca dapat memahami isi junal tersebut

Pada bagian abstrak dibuka dengan penjelasan mengenai indonesia adalah negara maritim yang mana indonesia dikelilingi oleh wilayah laut. Dengan wilayah laut yang luas itu tentu perlu ada kajian mengenai peraturan mengenai persyaratan keselamatan serta keamanan wilayah perairan indonesia walaupun dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sudah diatur mengenai pengelolaan keselamatan serta keamanan perairan di indonesia. Dalam artikel ini ada 3 kata kunci yang menjadi topik pembahasan penting yaitu keamanan, keselamatan, dan pelayaran.

Bagian pendahuluan dijelaskan bahwa Undang Undang No17 Tahun 2008 digunakan sebagai acuan dalam membahas mengnai transportasi laut, pelabuhan dan keselamatan perlindungan pelayaran. Selain itu pada jurnal ini juga menyoroti mengenai transportasi laut dan tujuan dari pelayaran yang meliputi pembagian proteksi pertahanan serta keamanan untuk negara dan masyarakat. Dijelaskan juga bahwa negara memiliki kendali penuh atas perkapalan dan pemerintah memiliki wewenang dalam mengeluarkan aturan pelayaran yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan bagi warga negara.

  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep yang dibahas dalam artikel ini adalah mengenai persyaratan keselamatan dan keamanan di wilayah perairan indonesia sehingga tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk mengkaji pengaturan keselamatan dan keamanan pelayaran di indonesia serta upaya upaya apa yang dilakukan untuk mencapai keamanan yang diinginkan

  • Metode Penelitian

Adapun metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif yaitu penulisan yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang undangan atau metode yang digunakan untuk melihat permasalahan melalui analisis yuridis

  • Objek Penelitian

Penelitian sistematika hukum yaitu penelitian yang mengadakan identifikasi terhadap pengertian pokok/dasar dalam hukum. Tampak bahwa dalam artikel menganalisis mengenai hukum normatif terhadap persyaratan keselamatan dan keamanan di wilayah perairan indonesia sehingga daalam hasil penelitian dibahas mengenai pengaturan pembinaan terhadap persyaratan keselamatan dan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan terhadap persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran.

  • Pendekatan Penelitian

Pendekatan penelitian dalam artikel ini mengacu pada Undang Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mana pembinaan terhadap persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah indonesia perlu untuk dikaji mengenai peraturannya

  • Jenis dan Sumber Data Penelitian

Penelitian memanfaatkan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mana pembinaan terhadap persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah indonesia, bahan hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal ilmiah hukum dan berita media massa

  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data

Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka yaitu dengan menkaji informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya data diolah secara sistematis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan melakukan penafsiran sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan

Dalam hasil penelitian,terdapat 2 topik utama yang akan dikaji yaitu pengaturan pembinaan terhadap persyaratan keselamatan dan keamanan di wilayah perairan indonesia dan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan terhadap persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan indonesia. Dalam topik pertama dijelaskan bahwa ada 4 unsur utama pelayaran yaitu transportasi air,keamanan dan keselamatan pelayaran, pelabuhan, dan perlindungan wilayah laut yang mana jika diuraikan dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran antara lain ketentuan pada sektor bagian perhubungan di wilayah maritim  indonesia antara lain meliputi asas pelaksanaan, penghapusan monopoli di dalam administrasi pelabuhan, ketentuan pengaturan di bidang pengamanan keselamatan transportasi laut, dan ketentuan didalam  sektor penjagaan, pemeliharaan, pelestarian, pengawasan wilayah laut serta pemantauan degradasi wilayah air. Dalam artikel juga dijelaskan bahwa sebagai negara maritim, indonesia menjunjung tinggi regulasi pelayaran nasional yang dirumuskan untuk pengamanan negara. Selanjutnya pada topik kedua lebih mengarah kepada kewenangan pemerintah daerah. Dalam Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jika dilihat dari sudut pandang dimana indonesia memiliki kepulauan yang banyak dan lautan yang luas, maka akan sangat sulit untuk sepenuhnnya dikelola oleh pemerintah pusat. Untuk itu dengan banyaknya kepulauan di indonesia penyelenggaraan wilayah laut juga diberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk bertanggung jawab. Untuk itu dalam jurnal ini dituntut kerjasama antara pemerintah pusat untuk dapat memanfaatkan kekayaan laut yang ada di indonesia. Selain itu, daerah juga bertanggung jawab dalam menjaga sumber wilayah pinggir laut serta pulau kecil sementara untuk keamanan laut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat

  • Kelebihan dan Kekurangan Serta Saran

Adapun kelebihan dari artikel  ini adalah pada bagian judul dan abstraknya sangat menggambarkan isi dari artikel ini. Pembaca dapat mengetahui maksud dan tujuan dari artikel ini secara umum saat melihat judul dan abstaknya. Namun dalam artikel ini kurang dijelaskan apa peran masyarakat dalam menjaga keamanan perairan indonesia karna menurut saya warga negara atau masyarakat juga memiliki peran yang cukup signifikan dalam menjaga keamanan perairan indonesia

Adapun saran yang ingin disampaikan oleh penulis adalah diharapkan pemerintah dapat meningkatkan fungsi pengawasan di sektor  pelayaran, dan masyarakat diharapkan dapat memberikan bantuan finansial dalam pembuatan dan pelaksanaan program pendidikan di bidang perkapalan



ARTIKEL 2 "KAJIAN HUKUM PENERAPAN KETENTUAN HUKUMAN MATI DALAM UNDANG UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI"


  • Reviewer

Gebi Ardinata Siagian (STB 4470 / Teknik Pemasyarakatan C )

  • Dosen pembimbing

Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

  • Judul

KAJIAN HUKUM PENERAPAN KETENTUAN HUKUMAN MATI DALAM UNDANG UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Penulis

Grenaldo Ginting

  • Jurnal

Jurnal Normatif

  • Volume dan Tahun

Vol 5 No 1 - 2023

  • Link Artikel Jurnal

https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2442/1304

  • Pendahuluan/Latar Belakang

Pada bagian pendahuluan bahwa perlu adanya pembangunan hukuma yang dilaksanakan melalui pembaharuan materi hukum yang mana tetap memperhatikan tatanan hukum yang berlaku dalam upaya meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum. Dalam artikel ini menekankan pada penanggulangan yang berkelanjutan pada kasus korupsi. Dalam Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 dijelaskan bahwa dalam rangka mencapai tujuan efektif pencegahan tindak pidana korupsi dimuat ketentuan ketentuan pidana yang berbeda dengan yang sebelumnya. Selain itu ada juga penelitian yang menjelaskan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan kepada koruptor dengan keadaan tertentu. Dalam pendahuluan artikel ini memang sudah memuat penjelasan singkat mengenai kajian hukum penerapan ketentuan hukuman mati dalam undang undang tindak pidana korupisi sehingga pembaca dapat mengetahui apa gambaran yang dijelaskan dalam artikel ini

  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian dari artikel "KAJIAN HUKUM PENERAPAN KETENTUAN HUKUMAN MATI DALAM UNDANG UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI" ini adalah sebagai usaha yang dilakukan dalam mengatasi satu hal. Selain itu tujuan dari penelitian ini juga agar pengetahuan yang diperoleh dapat digunakan dalam kehidupan

  • Metode Penelitian

Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mana metode ini meliputi pengkajian asas asas hukum, sistematika hukum, taraf singkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.

  • Objek Penelitian

Penelitian sistematika hukum  yaitu penelitian yang mengadakan identifikasi terhadap pengertian pokok/dasar dalam hukum. Tampak bahwa dalam artikel menganalisis mengenai hukum normatif terhadap persyaratan keselamatan dan keamanan di wilayah perairan indonesia sehingga daalam hasil penelitian dibahas mengenai pengaturan pembinaan terhadap persyaratan keselamatan dan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan terhadap persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Penelitian sistematika hukum  yaitu penelitian yang mengadakan identifikasi terhadap pengertian pokok/dasar dalam hukum. Dalam penelitian ini lebih ditekankan kepada pidana untuk koruptor dan eksistensi pidana mati bagi koruptor

  • Pendekatan Penelitian

Secara umum yang menjadi dasar dalam penelitian mengacu  pada undang undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001

  • Jenis dan Sumber Data Penelitian

Penelitian memanfaatkan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yaitu undang undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahan hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal ilmiah hukum dan berita media massa

  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data

Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka yaitu dengan menkaji informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya data diolah secara sistematis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan melakukan penafsiran sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan

Dalan artikel ini memuat 3 topik utama yang menjadi bahan pembahasan antara lain perkembangan tindak pidana korupsi di indonesia, eksistensi ancaman pidana mati dalam undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pidna mati bagi koruptor dalam IUS Consstituendum. Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa karena korupsi ini sudah merasuk ke seluruh sektor dan lembaga negara. Dari artikel ini dijelaskan bahwa indonesia menduduki peringkat 110 dari 178 negara berdasarkan indeks persepsi korupsi. Untuk lebih lanjut mengenai ancaman hukuman mati yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 pada pasal 2 ayat 2  dijelaskan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu contohnya ketika korupsi ini  dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional,  pengulangan tindak pidana korupsi dan waktu negara dalam keadaan krisis moneter. Dalam artikel ini juga dimuat mengenai upaya penanggulangan tindak pidana korupsi seperti pemberatan hukuman, pemberian efek jera hingga hukuman mati. Pemberian  pidana mati kepada koruptor memang sangat jarang terjadi karena syarat syarat yang dimuat dalam penjelasan sebelumnya tidak terpenuhi. Ada juga beberapa aspek yang tidak mendukung pemberian pidana mati ini kepada pelaku tindak pidana korupsi salah satunya adalah aspek Hak Asasi Manusia karena dianggap sebagai salah satu pelanggaran HAM. Fakta lain menunjukkan bahwa negara yang melegalkan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi memiliki catatan korupsi yang kecil di negara tersebut. Memang pada dasarnya penjatuhan hukuman mati harus dilakukan dengan sangat hati hati karena bisa saja seseorang bisa menjadi korban peradilan sesar

  • Kelebihan dan Kekurangan Serta Saran

Pada dasarnya secara umum judul dari artikel ini sangat berkaitan erat dengan isi yang dibahas dalam artikel ini sehingga judul dan pembahasannya saling berkesinambungan. Namum dalam penelitian ini tidak dicantumkan mengenai kasus kasus penindakan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi yang mana ini sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada pembaca bahwa hukuman mati sudah pernah dilaksanakan yang mana hukuman ini dilakukan karena adanya keadaan tertentu



ARTIKEL 3 "TELAAH NORMATIF ASAS PERSAMAAN HUKUM ( EQUALITY BEFORE THE LAW) PERKARA KORUPSI DALAM PEMBERIAN REMISI"


  • Reviewer

Gebi Ardinata Siagian (STB 4470 / Teknik Pemasyarakatan C )

  • Dosen pembimbing

Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

  • Judul

TELAAH NORMATIF ASAS PERSAMAAN HUKUM ( EQUALITY BEFORE THE LAW) PERKARA KORUPSI DALAM PEMBERIAN REMISI

  • Penulis

ADI IRAWAN, M. WAHYU RAMADHAN, ASRARRUDIN, M. TRI WAHYUDI, ERA MARTA SARI

  • Jurnal

Jurnal Normatif

  • Volume dan Tahun

Vol 2 No 1 -- Agustus 2023

  • Link Artikel Jurnal

https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1/article/view/55/42 

  • Pendahuluan/Latar Belakang

Pada bagian pendahuluan terdapat 3 kata kunci yang menjadi dasar dalam penyusunan artikel ini antara lain telaan normatif, asas persamaan, dan perkara korupsi. Dalam artikel ini dijelaskan bahwa narapidana kasus korupsi dapat diberikan remisi ketika narapidana tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dalam artikel ini dijelaskan mengenai tujuan dari sistem peradilan pidana adalah melakukan resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana, pengendalian dan pencegahan kejahatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Diindonesia sendiri selain untuk menegakkan hukum, pemidanaan juga menekankan pada resolusi agar narapidana berhasil berntegrasi dengan komunitasnya

  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian artikel "TELAAH NORMATIF ASAS PERSAMAAN HUKUM ( EQUALITY BEFORE THE LAW) PERKARA KORUPSI DALAM PEMBERIAN REMISI" ini adalah untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang mengarah pada proses rehabilitasi dan resosialisasi narapidana narapidana melalui upaya upaya yang sifatnya edukatif, kolektif dan defensif.

  • Metode Penelitian

Metode yang digukan dalam penelitian ini adalah adalah penelitian hukum normatif

  • Objek Penelitian

Penelitian sistematika hukum  yaitu penelitian yang mengadakan identifikasi terhadap pengertian pokok/dasar dalam hukum. Tampak bahwa dalam artikel menganalisis mengenai asas persamaan hukum dan cara mendapatkan remisi

  • Pendekatan Penelitian

Secara umum, artikel ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi

  • Jenis dan Sumber Data Penelitian

Penelitian memanfaatkan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, bahan hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal ilmiah hukum dan berita media massa

  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data

Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka yaitu dengan menkaji informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya data diolah secara sistematis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan melakukan penafsiran sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan

Dalam artikel ini memuat beberapa pokok penting yang menjadi pembahasan utama yaitu penerapan asas persamaan hukum dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi dan hal hal yang membuat seseorang mendapat remisi. Dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi bahwa asas persamaan kedudukan dihadapan hukum harus ditegakkan. Jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 pasak 34 dijelaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana sehingga sejahat apapun perbuatan yang telah dilakukan oleh terpidana, terpidana tersebut tetap dilekati dengan hak untuk mendapat remisi. Dengan demikian dika dikaji dari pernyataan diatas,terpidana korupsi memiliki hak yang sama dengan narapidana lain.

Seperti diketahui bahwa narapidana dan anak pidana pemasyarakatan dianggap sama di depan hukum tanpa adanya perbedaan agama, ras, etnis, dan lain lain. Dasar yang menjadi pertimbangan pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 pada pasal 34 A yang mana harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas.

  • Kelebihan dan Kekurangan Serta Saran

Adapun kelebihan dari artikel ini adalah telah memuat informasi penting yang mendukung penulisan yang ada dalam jurnal ini. Dalam jurnal ini telah dimuat apa alasan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, bagaimana syarat syaratnya dan bagaimana cara mendapatkannya. Namun perlu dicantumkan bahan dan data sekunder terkait analisis yang dilakukan untuk menyusun artikel ini. Saran saya untuk artikel ini adalah perlu adanya sosialisasi yang efektif kepada masyarakat dan tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat harus diperbaiki sehingga tidak ada tumpang tindih antara birokrasi dan masyarakat luas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun