Peraturan untuk Menghentikan Aktivitas Sejenak saat Pengibaran Bendera Merah Putih
Oleh: G. Cikal Paundra OctavianoÂ
Seperti pada tanggal 17 Agustus biasanya, istana negara mengadakan upacara bendera. Upacara bendera ini tentu tidak hanya diadakan di istana negara namun juga diadakan di sekolah-sekolah maupun di kantor-kantor dinas di setiap provinsi. Mengapa? Hal ini dilakukan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan tahun ini Bangsa Indonesia memperingati kemerdekaannya yang ke-77 tahun. Hal menarik yang muncul pada peringatan HUT Kemerdekaan Bangsa Indonesia tahun ini adalah dimintanya seluruh rakyat Indonesia untuk menghentikan aktivitasnya sejenak dan menyanyikan lagu Indonesia raya.
Berita pada Kompas.com tanggal 17 Agustus kemarin mengatakan bahwa pada pengibaran bendera merah putih saat upacara kemerdekaan tepatnya pada pukul 10.17 WIB seluruh warga Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya sama seperti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek . Hal itu merupakan hal yang menarik untuk dilakukan walaupun sulit untuk dilakukan secara tepat waktu karena mengingat waktu di indonesia dibagi menjadi tiga wilayah dan tidak semua waktu sesuai dengan jam Internasional. Selain  itu juga, ketidaktepatan dipengaruhi aktivitas yang tidak bisa dihentikan, misalnya saja operasi di rumah sakit. Namun peraturan ini tetap menjadi suatu hal yang menarik karena dapat meningkatkan rasa nasionalisme warga negara Indonesia.Â
Kenapa aturan tersebut harus dilakukan? Aturan itu dibuat dengan mengingat bahwa kemerdekaan indonesia sudah mendekati usia delapan puluh tahun di mana rasa nasionalisme bangsa bisa saja luntur ditelan oleh kemajuan zaman. Oleh karena itu kementerian Indonesia membuat aturan yang dapat meningkatkan nasionalisme sehingga tidak melupakan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia itu sendiri. Selain itu juga, dengan diterapkannya aturan ini warga Indonesia bisa lebih menghargai lagu kebangsaan Indonesia yang mungkin telah luntur penghayatannya juga telah luntur.
Peraturan ini memang sesungguhnya sudah harus ditetapkan terutama pada saat merayakan kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai rasa syukur atas kemerdekaan bangsa. Walaupun waktu menyanyikannya tidak bisa serentak dalam waktu yang sama, namun dengan adanya niat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia sudah menunjukkan  adanya nasionalisme terhadap kemerdekaan bangsa. Oleh karena itu kita harus terus meningkatkan rasa nasionalis kita terhadap Bangsa Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI