Mohon tunggu...
Gde PutraDananjaya
Gde PutraDananjaya Mohon Tunggu... Freelancer - Part-time analyst, full-time megalomania.

A Nederland graduate. Currently livin in Bali. Part-time analyst, full-time megalomania.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bukan Rajin Menabung Pangkal Kaya, tapi Melek Investasi Pangkal Kaya

21 Januari 2020   14:53 Diperbarui: 24 Januari 2020   20:08 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menggunakan USD.| dokpri

Anda berkomitmen untuk menabung setidaknya 500 ribu perbulan, dan anda jalankan itu dengan disiplin selama 10 tahun. Dengan waktu yang selama itu, anda berpikir mungkin anda akan mendapat sedikit keuntungan dari bunga. Well, pada faktanya, tidak sama sekali. Jangankan mendapat keuntungan dari bunga, uang anda justru akan tergerus oleh biaya-biaya bank.

Hitung - hitungan sedehananya seperti ini. Data terakhir dari salah satu bank swasta di Indonesia, yakni bank BC* menunjukan bunga yang ditawarkan di salah satu jenis produk kasa nya adalah sebesar 0% - 0.25% per tahunnya. Jumlah tersebut sangatlah sedikit jika dibandingkan dengan biaya admin yang bisa mencapai 15 ribu hingga 20 ribu perbulan. 

Jadi secara kasarnya, bila anda menabung dengan sangat disipilin secara 500 ribu perbulannya selama 10 tahun, anda mendapat rate bunga spesial sebesar 0.25% per tahun dan biaya admin terendah 15 ribu per bulan, maka dana anda akan menjadi ((500ribu - 15ribu)*12)*1.025*10 = IDR 59.6 Juta. Yes, bukannya bertambah, dana anda malah tergerus biaya admin bank.

Well, teknik menabung memang cocok untuk anda yang ingin menyiapkan dana cadangan atau darurat yang bisa digunakan sewaktu - waktu. Akan tetapi, jika anda ingin uang anda bertambah, menabung bukanlah cara yang tepat. Anda harus berinvestasi. Lalu, apakah investasi itu harus selalu dimulai dengan uang besar? Jutaan hingga ratusan juta? Tentu tidak. Investasi keuangan bahkan bisa dimulai dengan biaya cukup murah, hanya 100 ribu saja.

Produk investasi keuangan ada berbagai macam jenis, ada deposito, reksadana, saham, dll. Masing - masing produk mempunyai keunggulan dan kelemahan masing-masing. Deposito contohnya. Untuk memiliki akun deposito, dana minimum yang diperlukan adalah sebesar 8 juta. 

Bagi anda yang masih pelajar atau fresh graduate dari universitas, tentu jumlah ini lumayan memberatkan. Lalu, jenis investasi apa yang dapat dimulai dengan dana minim dan bisa menghasilkan return yang maksimal? Saya rekomendasikan anda untuk segera mungkin mengenal pasar modal Indonesia.

Pasar modal Indonesia adalah tempat dimana anda bisa berinvestasi dengan membeli saham - saham perusahaan terbuka di Indonesia. Selama 10 tahun terakhir, terhitung dari Januari 2010 hingga Desember 2019, pasar modal Indonesia telah tumbuh sebesar kurang lebih 97%, atau rata-rata 9.7% pertahunnya. 

Bahkan jika ditarik jauh kebelakang, selama 20 tahun terakhir pasar modal Indonesia sudah tumbuh secara luar biasa yakni hingga 270%, atau mencapai rata - rata 13% per tahun. Sehingga, potensi keuntungan sebesar 9 - 13% pertahunnya sangatlah sayang untuk dilewatkan.

Kemudian, apakah untuk berdagang di pasar modal sulit? TIDAK SAMA SEKALI! Untuk memulai berdagang di pasar modal anda hanya cukup datang ke kantor sekuritas terdekat untuk membuat akun. 

Biaya pembukaan akun gratis dan minimum dana yang harus didepositkan untuk pembukaan akun bisa dimulai dengan 100 ribu saja di salah satu sekuritas. 

Sehingga, jika anda menerapkan strategi yang sama untuk menabung, yakni secara disiplin "menabung" 500 ribu per bulan, dan anda bisa menjaga agar pertumbuhan keuntungan portofolio anda adalah sebesar 10% pertahunnya, maka dana 500 ribu per bulan yang anda tanam selama 10 tahun bisa tumbuh hingga IDR 100 juta! 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun