Mohon tunggu...
Iwan Bahagia
Iwan Bahagia Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mari Menulis, Menulis dan menulis...\r\nKarena tulisan kita akan dikenang sampai mati.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aceh di Mata Internasional

29 September 2012   08:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:30 4370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai masyarakat Aceh, melihat secara seksama apa yang sedang terjadi di bumi yang pernah berjuluk Nanggroe Aceh Darussalam (sekarang Aceh), adalah negeri seribu cerita. Dimana dunia internasional pernah menyorot Provinsi tersebut karena beberapa kejadian “luar biasa” yang melanda Aceh. Berikut adalah beberapa diantaranya.

Konflik berkepanjangan hampir Tiga Dekade.

Di deklarasikannya Gerakan Aceh Merdeka pertama kali di deklarasi pada 4 Desember 1976 sebagai afiliasi dari gerakan Darul Islam yang pernah dicetuskan sebelumnya oleh Muhammad Daud Beureueh salah satu tokoh ulama besar Aceh pada masa itu telah menimbulkan banyak hal yang terjadi, ketidakpuasan mereka atas pemerintah Republik Indonesia ketika itu telah menjalin ketidak harmonisan dengan pemerintah melahirkan konflik antar kedua belah pihak tersebut, sehingga konflik brkepanjanganpun muncul dengan mengorbankan banyak nyawa rakyat Aceh dan Tentara Nasional Republik Indonesia.

Gempa dan Tsunami 26 Desember 2004.

Gempa kekuatan gempa dan Tsunami Aceh-Nias pada awalnya dilaporkan mencapai 9.0 R. Pada Februari 2005 dilaporkan gempa berkekuatan 9.3 R. Meskipun Pacific Tsunami Warning Center telah menyetujui angka tersebut. Namun, United States Geological Survey menetapkan 9.1 R. (sumber wilkipedia bebas) dengan korban tewas terbanyak di Asia yaitu lebih dari 126.915, hilang 37.063 kurang dari 517.000 kehilangan tempat tinggal. sedangkan ketinggian ombak Tsunami mencapai ketinggian 30 Meter. hingga saat ini Tanggal 26 Desember diperingati sebagai moment peringatan Tsunami di Aceh.

Proses Damai GAM – RI

Delegasi Pemerintah Republik Indonesia bersama delegasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) secara resmi telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) perdamaian di Helsinki, Finlandia, Senin 15 Agustus 2005. MoU tersebut mulanya dijadwalkan ditandatangani sekitar pukul 08:30 waktu Helsinki (15:30 WIB). Pertemuan yang disponsori oleh mantan presiden Finlandia Martti Ahtissaari, yang juga presiden Crisis Management Initiative (CMI), juga disaksikan ribuan atau bahkan jutaan rakyat Aceh melalui siaran televisi di bumi Serambi Mekkah itu dengan suka Kesepakatan tersebut akan memberikan amnesti bagi mantan anggota GAM dan diikuti dengan perlucutan senjata anggota GAM serta penarikan pasukan TNI/POLRI guna mengakhiri konflik yang berlangsung selama tiga dasawarsa.

Kesepakatan itu juga akan membatasi gerakan TNI/POLRI di Aceh, yang akan dipantau oleh tim pemantau ASEAN dan Uni Eropa.

Dinamika Politik Partai Lokal

Pasca penanda tanganan MoU Helsinki, butir-butir kesepakatan yang ditandatangani antara GAM dan Pemerintah RI kemudian direalisasikan dalam kehidupan masyarakat Aceh, item yang menjadi sorotan internasional adalah partai local (parlok) dan system pemilihan kepala daerah (Gubernur, Walikota, Bupati). Yang menarik dari proses pemilihan kepala daerah tersebut adalah calon kepala daerah yang dapat mengajukan menjadi calon kepala daerah di provinsi Aceh (dulu disebut provinsi Nanggroe Aceh Darussalam) secara independent (non parpol).


Pemilu 2009 sendiri akan dikenang dalam sejarah nasional sebagai pemilu paling pluralis setelah 1955. Pada pemilu kali ini partai lokal diikutkan untuk wilayah pemilihan Aceh. Implikasi keberadaan partai lokal di Aceh tidak lepas dari hasil kesepakatan MoU Helsinki 2005 yang kemudian diterjemahkan dalam UU Pemerintahan Aceh (UU No. 11/2006 Bab XI pasal 75-88) dan peraturan organik lainnya (PP No 20/2007 tentang Partai Lokal di Aceh dan Qanun No. 7/2007 tentang penyelenggaraan pemilu di Aceh).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun