Mohon tunggu...
Iwan Bahagia
Iwan Bahagia Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mari Menulis, Menulis dan menulis...\r\nKarena tulisan kita akan dikenang sampai mati.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aceh di Mata Internasional

29 September 2012   08:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:30 4370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Hasilnya 6 partai lokal pun lolos verifikasi sesuai dengan ketetapan Komite Pemilihan Independen (KIP).Berdasarkan yuridis, keenam partai lokal yang ikut pemilu: Partai Aceh (PA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Daulat Aceh (PDA), dan Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS) adalah sah legitimasinya. Muncul juga partai pengusung perempuan , Partai Aliansi Rakyat Aceh (PARA) yang dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan KIP.


Dari keenam partai, PA-lah yang paling menonjol. Dibentuk oleh KPA, organisasi sosial-politik yang tak lain transformasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Simbol dan platform politik sangat khas, gabungan antara retorika politik baru dan organisasi massa ala clandestine. Maklum PA sendiri diisi oleh para intelektual dan eks kombatan yang mampu memobilisasi serta akhirnya memenangkan pertarungan politik dengan menguasai 47 %, yakni 33 kursi parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)dari 69 kursi yang disediakan DPRA. Serta menguasai kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Aceh.

Calon Independen

Dibolehkannya calon independen di daerah Nanggroe Aceh Darussalam (Pasal 67 ayat 1 huruf d UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh semakin mewarnai eskalasi politik di Aceh dengan diusungnya Calon Gubernur/wakil, walikota/wakil, serta Bupati/Wakil. Keputusan tersebut juga merupakan aplikasi dari hasil MoU damai Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM, dimana Ada hal yang perlu diperhatikan, yakni mengenai istilah yang digunakan, apakah menggunakan istilah independent atau perseorangan. Jika kita telesuri, awalnya istilah ini dalam UU No.11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Dalam pasal 67 ayat(1) disebutkan “Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) diajukan oleh: (a) partai politik atau gabungan partai politik, (b) partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, (c) gabungan partai politik dan politik lokal; dan/atau (d) perseorangan. menariknya, pasangan irwandi-Nazar yang tidak diusung oleh partai berhasil mengungguli calon-calon usungan partai nasional yang pernah jaya maupun yang kharismatik serta politikus lainnya yang mengikuti bursa calon pada saat itu.

Akhirnya mahkamah Konstitusi (MK) harus direpotkan dengan pro kontra calon independent karena hasil pemilihan di Aceh serta dinamika perpolitikan di Aceh telah membuat banyak pihak di Indonesia tertarik ubtuk mengusulkan Ujji Materil tentan calon independent, pada akhirnya juga MK telah memberikan kepastian hukum melalui putusan MK No.5/PUU-V/2007 mengenai uji materi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan daerah terhadap UUD NKRI 1945. MK mengabulkan sebagian dari sejumlah pasal yang diajukan pemohon, khususnya terhadap pasal 56 ayat(2), pasal 59 ayat(1), pasal 59 ayat(2) dan pasal 59 ayat (3) UU No.32/2004, yang telah membuka jalan adanya pengajuan calon kepala daerah secara perseorangan. Sedangkan untuk pasal lain, MK menyatakan tetap berlaku, termasuk pasal-pasal yang membuat ketentuan pencalonan kepala daerah melalui parpol. Keputusan MK tersebut tidak merekomendasikan tentang pengaturan lebih lanjut mengenai calon perseorangan, juga tidak memberikan batasan masa transisi tentang pelaksanaan putusan. MK berpendapat bahwa KPU, berdasarkan pasal 8 UU No. 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dapat membuat aturan untuk mengisi kekosongan hukum persyaratan calon perseorangan.

Ternyata Pemerintah Pusat dan Internasional Membuka Mata

Pada beberapa dinamika kehidupan masyarakat Aceh baik secara social Politik, Budaya serta Agama telah memberikan kedewasaan politik nasional maupun internasional, karena pertama kalinya dalam sejarah terlibatnya partai politik lokal dan calon independent dalam pemilihan umum di daerah pada satu Negara. Menaraiknya lagi beberapa daerah telah menjalankan proses legitimasi UU tentang calon independent di beberapa kota di Indonesia, diantaranya Jakarta yang notabene nya adalah ibu kota Negara, serta beberapa daerah mengajukan uji materil ke MK seperti yang dilakukan para politisi Kabupaten Lombok Tengah.


Satu hal yang paling memberikan prokontra para politikus pusat adalah tentang penolakan judicial review beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal-pasal mereka kritisi antara lain Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan (3), dan Pasal 28 I ayat (2) jo Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pasal 1 ayat (4) dan pasal 8 mengatakan bahwa pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden haruslah pasangan yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu. Pasal tersebut tentu saja mematikan harapan para calon independen untuk menjadi (paling tidak) calon Presiden. Kemudian pasal 9 dan pasal 13 ayat (1) juga secara implisit tidak memungkinknan adanya calon independen.pasal karena pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 9 undang-undang tersebut bersifat legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka guna menciptakan sistem multipartai yang lebih sederhana. Dasar lainnya adalah pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Hal ini diperkuat dengan adanya pembatasan suara 20 % kursi di DPR dan 25 % suara yang sah Nasional dalam Pemilu Legislatif.

Dimata internasional sendiri proses pemilihan serta hasil yang memuaskan tentang MoU yang melahirkan UUPA (yang beberapa isinya masih jauh dari harapan, dan saat ini akan ditinjau ulang) yang juga menelurkan lahirnya Partai Politik Lokal serta calon independent telah berhasil mendapatkan apresiasi positif baik dari Negara tetangga, ASEAN, PBB, maupun dari Negara-nera Eropa dan Negara sahabat. lainnya, karena dunia telah melihat langsung bagaimana proses tersebut terjadi.

Yang terpenting adalah proses perdamaian Aceh, artinya secara keseluruhan konflik 3 Dekade akhirnya reda, pertumpahan darah tidak lagi terjadi, dan masyarakat Aceh merasa damai dengan tanpa trauma sengan apa yang telah terjadi sebelumnya. Hal yang paling prinsipil pada perdamaian Aceh adalah digunakannya ide-ide resolusi damai dibeberapa Negara yang berkonflik, bahkan menjadi topic utama dikalangan organisasi perserikatan Negara-negara maupun organisasi Negara-negara di Asia-Afrika lainnya. bagaimana resolusi damai Aceh mampu diaplikasikan untuk perdamaian dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun